Berita PALI

3 Bulan Baru Menjanda, Ibu Muda di PALI Dirudapaksa Ayah Kandung

Keterangan dari Kanit PPA Satreskrim Polres PALI, Ipda Wadi, mengungkapkan bahwa aksi bejat AW terjadi pada Sabtu (26/4/2025) siang sekitar pukul

Dokumen Polisi
DITANGKAP - AW (52) warga Desa Talang Akar Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Ditangkap Polisi karena tega perkosa anak kandungnya yang berstatus janda dan masih menyusui balita.berusia 1,5 tahun, Rabu (7/5/2025). 

SRIPOKU.COM, PALI - Peristiwa memilukan terjadi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), di mana seorang ayah berinisial AW (52) tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri, VA (21).

Tragisnya, korban baru sekitar tiga bulan menyandang status janda dan tengah menyusui bayi berusia 1,5 tahun.

Keterangan dari Kanit PPA Satreskrim Polres PALI, Ipda Wadi, mengungkapkan bahwa aksi bejat AW terjadi pada Sabtu (26/4/2025) siang sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat itu, rumah dalam keadaan sepi karena istri dan anak tersangka lainnya sedang berada di luar. Hanya ada tersangka AW, korban VA, dan bayi korban di dalam rumah.

Nahas bagi VA, saat ia sedang menyusui bayinya, timbul nafsu bejat sang ayah. AW kemudian menarik VA ke dalam kamar dan memaksa korban untuk berhubungan intim.

Bahkan, pelaku tega membekap mulut korban agar tidak bisa berteriak, sementara sang bayi hanya terbaring di sisi ranjang.

Di bawah paksaan dan ancaman, VA tak berdaya dan hanya bisa menangis sambil berulang kali menolak dengan kata "Dak Galak" (Tidak Mau).

"Anaknya tersebut statusnya janda baru sekitar 3 bulan. Diperkosa di rumah dalam keadaan sepi. Saat kejadian, ibunya bersama saudaranya yang lain sedang beraktivitas di luar rumah," ungkap Ipda Wadi, Rabu (7/5/2025).

Setelah melampiaskan nafsunya, AW mengancam VA agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya (istri tersangka) dan mengancam akan mengusir korban dari rumah jika berani buka mulut. Karena ketakutan, VA memilih untuk bungkam.

Namun, aksi pertama itu rupanya membuat AW ketagihan. Pada Senin (28/4/2025), memanfaatkan kembali kondisi rumah yang sepi, tersangka kembali membujuk korban untuk melakukan perbuatan terlarang itu.

"Korban kembali menolak, namun dengan bujuk rayu dan ancamannya, tersangka berhasil memperdaya korban. Namun di aksi keduanya ini tersangka tak melakukan tindakan rudapaksa lantaran korban berontak. Tersangka hanya melakukan tindak pelecehan dengan memegang area sensitif korban menggunakan tangan meski saat itu korban juga mencoba berontak," terang Ipda Wadi.

Tak tahan dengan perlakuan bejat ayah kandungnya, VA akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada ibu dan saudaranya.

Mendengar pengakuan sang anak, T (ibu korban) dengan hati hancur langsung mendampingi VA untuk melaporkan perbuatan suaminya ke SPKT Polres PALI pada Selasa (5/5/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres PALI bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka AW di rumahnya.

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres PALI untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Modus pelaku ini memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Atas perbuatannya, tersangka kita sangkakan dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara,” tegas Ipda Wadi.

Sementara itu, di hadapan penyidik, tersangka AW mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf telah tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Ia beralasan bahwa gairah dalam hubungan rumah tangganya dengan sang istri telah menurun karena faktor usia, sehingga ketika melihat anaknya sedang menyusui cucunya, nafsu bejatnya muncul.

"Saya khilaf waktu lihat dia sedang menyusui cucu, kemudian saya tarik dia ke kamar meski dia sempat menolak saya paksa dia hingga terjadilah perbuatan itu," aku tersangka saat diinterogasi.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved