Breaking News

Jonathan Frizzy tersangka

Kronologi Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Vape Berisi Obat Keras, Benny Simanjuntak Sempat tak Terima

Polisi akhirnya menetapkan Jonathan Frizzy alias Ijonk sebagai tersangka kasus vape berisi obat keras.

Warta Kota/Arie Puji
JONATHAN FRIZZY TERSANGKA - Jonathan Frizzy ogah menjawab saat ditanya kasus keretakan rumah tangganya dengan Dhena Devanka, Senin (5/7/2021). Kronologi Jonathan Frizzy terjerat kasus vape berisi obat keras 

SRIPOKU.COM - Polisi akhirnya menetapkan Jonathan Frizzy alias Ijonk sebagai tersangka kasus vape berisi obat keras.

Karena kasus tersebut, Jonathan Frizzy lantas terancam 12 tahun penjara.

Jonathan Frizzy ditangkap di daerah Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu (4/5/2025).

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Sipayung menyampaikan secara runut keterlibatan Ijonk hingga ditetapkan tersangka.

Kasus berawal petugas piket Bea Cukai Bandara Soetta berkoordinasi melaporkan ke piket Sat Resnarkoba Polres Soetta bahwa ada penumpang inisial BTR yang diamankan setelah tiba dari Malaysia.

BTR kedapatan membawa zat etomadet dalam tas/koper yang dibawanya.

"Dari tersangka BTR, kemudian berkembangan kepada tersangka kedua, seorang perempuan inisial ER yang juga diamankan," kata Ronald dilansir dari TribunSeleb.

Baca juga: Kondisi Ijonk Terbaring Lemah di RS Usai Diperiksa Polisi Diungkap Benny Simanjuntak, Sindir Karma

PROFIL IJONK. Jonathan Frizzy alias Ijonk disela media gathering Sumatera Bike Week 2022 di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (5/6/2022). Berikut profil Ijonk yang diisukan akan segera menikahi Ririn Dwi Ariyanti
PROFIL IJONK. Jonathan Frizzy alias Ijonk disela media gathering Sumatera Bike Week 2022 di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (5/6/2022). Berikut profil Ijonk yang diisukan akan segera menikahi Ririn Dwi Ariyanti (Wartakotalive.com/Indri Fahra)

Pengembangan berlanjut hingga kemudian muncul nama inisial JF yang dari hasil keterangan peran membuat WhatsApp Grup.

"Jadi mereka membuat WhatsApp grup yang berisi para tersangka, ER, JF, dan BTR tadi. Di situlah mereka membuat grup untuk saling berkomunikasi dan saling mengatur bagaimana supaya barang catridge atau etomidate ini bisa masuk," tuturnya.

Ijonk juga memberikan informasi terkait dengan tempat penginapan atau hotel di Kuala Lumpur kemudian dalam proses membawa ke Jakarta.

Ronald mengungkap Ijonk berperan melakukan pengawasan dan pengontrolan.

Menurutnya, Ijonk pun meyakini tersangka lain barang catridge barang atau zat etomidate ini akan diurus hingga bisa dikeluarkan dari Bea Cukai.

Dari pengembangan kedua tersangka, polisi lalu berhasil melakukan penangkapan tersangak ketiga inisial EDS.

EDS diketahui keberadaannya di luar negeri, tepatnya di Thailand. 

Bersamaan dengan kasus yang Menyeret Jonathan Frizzy, Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta bersama Satres Narkoba Polresta Bandara Soetta juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa zat etomidate sebanyak 881 buah catridge.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved