Jonathan Frizzy tersangka

Kronologi Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Vape Berisi Obat Keras, Benny Simanjuntak Sempat tak Terima

Polisi akhirnya menetapkan Jonathan Frizzy alias Ijonk sebagai tersangka kasus vape berisi obat keras.

Warta Kota/Arie Puji
JONATHAN FRIZZY TERSANGKA - Jonathan Frizzy ogah menjawab saat ditanya kasus keretakan rumah tangganya dengan Dhena Devanka, Senin (5/7/2021). Kronologi Jonathan Frizzy terjerat kasus vape berisi obat keras 

Sebanyak empat perkara yang diterima limpahan dari Bea Cukai pada tanggal 13 Maret 2025.

Zat etomidate dikategorikan sebagai obat yang bisa dibeli, bisa dikonsumsi, bisa digunakan harus dengan menggunakan resep dokter.

Tanpa adanya resep dokter, maka zat etomidate ini adalah bagian dari peredaran yang ilegal. 

Total 881 buah catridge ini jika diperjualbelilan ke masyarakat umum dengan harga pasaran Rp 3 juta sampai Rp 4 juta.

Cairan di dalam rokok elektrik hanya berisi kurang lebih sekitar 4 atau 5 mililiter dengan kandungan zat etomadet. 

Ijonk buka suara soal rumah tangganya
Ijonk buka suara soal rumah tangganya (Youtube)

Benny Simanjuntak sempat tak terima

Sebelumnya, Benny Simanjuntak selaku paman Ijonk sempat memberikan reaksinya.

Benny tampak membantah bila obat keras yang dimaksud bunkanlah narkoba.

Ia pun tak mau citra Ijonk yang dibangun sejak lama hancur lantaran kasus tersebut.

"Saya akan lawan memberantas yang semena-mena tanpa sadar merusak reputasi Jonathan. Jelas Kasat mengatakan obat keras, obat keras harus dengan resep dokter," tegasnya di Instagram Story.

Benny tampak menegaskan bila obat yang ada di vape tersebut didapat dari resep dokter.

"Sama saja kita dikasih resep dokter memakai obat sesuai arahan dokter, lalu karena bagus, kita menyatakan teman memakainya jika sakit. Tanpa resep dokter, terus bisa jadi tersangka?"

"No, no, no, jangan menggiring obat keras ke arah narkoba! Hati-hati kalian! Saya tidak akan diam karena menyangkut nama baik seseorang dan bisa mematikan karir seseorang!" tandasnya tegas.

Benny pun tampak mempertegas bila Ijonk diperiksa hanya sebagai saksi.

"Hanya sebagai saksi, harus ada pembuktian bahwa yang dikata obat keras bukan narkoba. Hati-hati kalian dan hanya sebagai saksi, jangan dinarasikan terlibat!" tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved