Jonathan Frizzy tersangka

Kronologi Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Vape Berisi Obat Keras, Benny Simanjuntak Sempat tak Terima

Polisi akhirnya menetapkan Jonathan Frizzy alias Ijonk sebagai tersangka kasus vape berisi obat keras.

Warta Kota/Arie Puji
JONATHAN FRIZZY TERSANGKA - Jonathan Frizzy ogah menjawab saat ditanya kasus keretakan rumah tangganya dengan Dhena Devanka, Senin (5/7/2021). Kronologi Jonathan Frizzy terjerat kasus vape berisi obat keras 

Sementara itu, Ijonk sendiri sudah menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut sejak April lalu.

Saat itu Jonathan Frizzy diperiksa sebagai saksi kasus penyelundupan vape isi obat keras di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Kasat Narkoba AKP Michael K. Tandayu menceritakan kronologi penangkapan tiga orang yang diduga menyelundupkan sejumlah vape yang berisikan obat keras jenis etomidate pada Maret 2025.

"Kami melakukan penelusuran penyelidikan, sehingga kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang dan kita sudah melaksanakan penahanan, yaitu di bulan Maret," kata AKP Michael K. Tandayu dilansir dari TribunSeleb Selasa (29/4/2025).

Setelah polisi mendalami kasus tersebut, JF atau Jonathan Frizzy kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Saat ini kita terus melakukan penyelidikan pemeriksaan dan dari hasil keterangan mereka bertiga serta alat bukti lainnya kita memang membutuhkan keterangan dari salah satu inisial lainnya inisial JF, dan dari JF sudah memenuhi panggilan kita yaitu pada 17 April kemarin sebagai saksi," ujar Michael.

Jonathan Frizzy telah menjalani pemeriksaan perdana sebagau saksi pada 21 April 2025. Namun dalam panggilan pemeriksaan kedua, Ijonk biasa disapa berhalangan hadir.

"Kemarin pada 21 April kita juga berkomunikasi lagi untuk kita layangkan panggilan kedua namun dari pihak PH nya menyatakan bahwa saudara JF sakit dan harus dilaksanakan dirawat di rumah sakit hingga sampai saat ini kita masih nunggu JF serta PHnya," ungkapnya.

Sejauh ini Jonathan Frizzy belum dilakukan penahanan dan masih menjadi saksi dalam kasus tersebut.

"Dari kami sampai saat ini belum ada penangkapan ataupun terkait hal itu, belum ada informasi terkait hal itu," tandasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved