metro
Kabel Semrawut di Palembang Jadi Sorotan, Walikota Ratu Dewa Janji Menata Lebih Rapi
Kabel semrawut tidak hanya merusak estetika, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya keselamatan, damengganggu aksesibilitas.
Hingga kini pun saat dia menjabat Kepala DPMPTSP juga mensinyalir tidak ada izin mendirikanjaringan itu.
"Saya cek dulu aturannya apakah ada yang mengatur mengenai izin itu atau tidak, tapi rasanya memang tidak ada sebab selama ini izin itu terpusat dari Jakarta sehingga di daerah mereka tidak ada izin lagi, langsung eksekusi atau langsung pasang saja," katanya.
Kepastian provider itu tidak mengajukan izin juga ditegaskan Sekretaris DPMPTSP, Yan Sabar yang mengatakan selama ini memang tidak pernah ada provider telekomunikasi yang mengajukan izin memasang tiang atau kabel internet tersebut.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Palembang, Adi Zahri mengatakan keberadaan, izin juga operasional telekomunikasi itu tidak ada hubungannya dengan Kominfo.
Sebab Kominfo tidak mengatur mengenai izin provider itu sebab izinnya terpusat.
"Memang banyak yang salah sangka menduga izin provider itu di Kominfo padahal tidak ada kaitannya sama sekali, Kominfo justru pelanggan atau penggunanya saja," kata Adi.
Izin itu biasanya ke Dinas PUPR sebab terkait galian dan lainnya.
Sementara itu Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sumsel, Yunus, baru akan memberikan keterangan terkait penertiban kabel ini pada Selasa (6/5/2025), setelah beraudiensi dengan Kominfo Sumsel.
Pandangan Praktisi Tata Kota
Praktisi Tata Kota, Putri Halimah berpendapat, pengelolaan infrastruktur perkotaan merupakan tanggungjawab bersama. Terlebih lagi terkait utilitas perkotaan berupa kabel optik.
"Kita sering mendapati rumah tangga yang berganti-ganti provider telekomunikasi, sehingga kabel optik dari provider sebelumnya dibiarkan saja menggantung. Di sini tidak ada tanggung jawab perusahaan provider untuk mengambil alih kabel-kabel yang sudah tidak terpakai kembali," kata Putri.
Menurutnya, semerawutnya utilitas perkotaan semacam ini merupakan keniscsyaan dari penyerahan tata kelola suatu proyek kepada swasta.
Pemimpin hanya sebagai fasilitator yang pada akhirnya tidak memiliki wewenang penuh dalam mengatur tata kelola daerahnya.
"Penataan ulang utilitas perkabelan bisa saja dilakukan dengan penanaman kabel di dalam tanah. Akan tetapi, hal ini juga tidak luput dari kemenangan suatu proyek / tender swasta yang pastinya berorientasi kepada keuntungan sebanyak-banyaknya," katanya.
Maka menurut Putri, pemerintah tidak boleh terlena dan lepas tangan. Pemerintah harus menetapkan standar yang lebih ketat, terutama untuk proyek di wilayah berisiko banjir.
| Menteri Keuangan Sri Mulyani Bagikan Momen Santai di Kedai Kopi Palembang |
|
|---|
| PPJI Sumsel: Hindari Menu Ikan Tongkol dan Udang untuk Program Makan Bergizi Gratis |
|
|---|
| Ketua DPRD Palembang Minta Provider Jangan Asal Pasang Tiang dan Kabel Optik, Bikin Semrawut |
|
|---|
| Danramil Sukarami Mayor Inf Augustiar Hadiri Musyawarah Masyarakat Desa Kecamatan Alang-alang Lebar |
|
|---|
| Babinsa Koramil Sukarami Ikuti Musrenbang Kelurahan Sukarami |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Kabel-Semrawut1.jpg)