Berita PALI

Terungkap Lewat CCTV, Sopir Tabrak Lari Lansia Hingga Tewas di PALI Akhirnya Menyerahkan Diri

Misteri kasus tabrak lari yang merenggut nyawa seorang pria lansia bernama Rohman (70) di jalan lintas Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi

SRIPOKU.COM / Apriansyah Iskandar
SERAHKAN DIRI -- Satlantas Polres PALI saat menerima penyerahan pelaku tabrak lari, Sopir Truk bernama Hasanudin (65) dan kendaraan truk yang dikemudikannya terlibat kecelakaan di jalan Lintas Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Jumat (3/5/2025). Kecelakaan itu merenggut nyawa seorang pria lansia pengendara motor bernama Rohman (70) warga Desa Simpang Tais. 

SRIPOKU.COM, PALI - Misteri kasus tabrak lari yang merenggut nyawa seorang pria lansia bernama Rohman (70) di jalan lintas Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, akhirnya terkuak.

Satuan Lalu Lintas Polres PALI berhasil mengidentifikasi kendaraan truk pelaku dan sang sopir yang sempat melarikan diri.

Kecelakaan tragis yang terjadi pada Selasa siang (29/4/2025) sekitar pukul 14.20 WIB itu menewaskan Rohman, warga Desa Simpang Tais, setelah sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan sebuah truk jenis dump truck.

Setelah buron selama dua hari, sopir truk yang diketahui bernama Hasanudin (65), warga Way Kanan, Provinsi Lampung, akhirnya menyerahkan diri ke Polres PALI pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Hasanudin datang ke Unit Gakkum Satlantas Polres PALI didampingi oleh perwakilan perusahaan pemilik armada truk tempatnya bekerja.

"Sopir sudah menyerahkan diri, begitu juga dengan truk yang dikemudikannya sudah kita amankan di Satlantas Polres PALI," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres PALI Ipda Andi, pada Sabtu (3/5/2025).

Pengungkapan identitas kendaraan pelaku tabrak lari ini tidaklah mudah. Ipda Andi menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 14 titik kamera CCTV yang tersebar di lokasi strategis sepanjang jalan yang diduga dilalui truk tersebut.

Namun, titik terang muncul dari rekaman CCTV sebuah SPBU di Simpang Tais, tak jauh dari lokasi kecelakaan.

Pada Rabu petang (30/4/2025), polisi berhasil mengidentifikasi plat nomor kendaraan pelaku, sebuah truk berwarna kuning.

Rekaman CCTV SPBU yang merekam kejadian pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 14.05 WIB, sebelum kecelakaan terjadi, memperlihatkan sebuah truk berwarna kuning dengan ciri-ciri yang sama sedang mengisi bahan bakar.

Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi plat nomor kendaraan BG 8248 DS dan juga merek perusahaan pemilik truk, PT SSM, yang tertera di kaca depan.

"Truk ini sempat isi BBM di SPBU Simpang Tais sebelum kecelakaan terjadi, dari situlah kami menduga kuat kalau kendaraan truk ini terlibat dalam kecelakaan yang terjadi di jalan lintas Desa Simpang Tais," ungkap Ipda Andi.

Setelah mengantongi identitas kendaraan, Satlantas Polres PALI berkoordinasi dengan Satlantas Polres Muara Enim, yang diketahui merupakan wilayah registrasi plat nomor tersebut.

 Informasi yang didapat membenarkan bahwa truk itu milik PT SSM, sebuah perusahaan transportir penyuplai semen yang berkantor pusat di Palembang.

Pihak perusahaan pun membenarkan bahwa salah satu armada truk mereka terlibat dalam kecelakaan di Simpang Tais dan saat itu berada di pool armada truk perusahaan di Muara Enim.

"Pada hari Kamis, kami datangi pool tersebut, dan memang benar bahwa truk itu terlibat dalam kecelakaan di Simpang Tais, dimana tampak sisi kanan bagian depan truk penyok bekas terjadinya benturan. Saat kecelakaan truk itu dikemudikan oleh sopir bernama Hasanudin, dan langsung kami minta pihak perusahaan menyerahkan truk bersama sopirnya ke Polres," terang Ipda Andi.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Hasanudin mengaku melarikan diri karena panik dan takut diamuk massa.

Menurut pengakuannya, saat kejadian, banyak warga meneriakinya dan berlari ke arah truknya.

"Sopir sempat berhenti sebentar, namun karena panik dan takut tadi, dia kemudian melajukan kembali truknya," jelas Ipda Andi.

Hasanudin sempat berhenti di Polsek Gunung Megang sebelum akhirnya memutuskan untuk mengembalikan truk ke pool di Muara Enim.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kronologi kecelakaan bermula ketika korban Rohman mengendarai sepeda motor keluar dari gang rumahnya ke jalan utama tanpa melihat kiri dan kanan terlebih dahulu.

Di saat bersamaan, truk yang dikemudikan Hasanudin melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak korban.

Hasanudin mengaku sempat mengerem mendadak dan mengalihkan kemudi ke kanan, namun korban juga bergerak ke arah yang sama sehingga tabrakan tak terhindarkan.

Atas perbuatannya, sopir truk Hasanudin disangkakan dengan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas, yang mengatur tentang pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan atau tidak memberikan pertolongan. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved