Berita Palembang

PN Palembang Jatuhkan Vonis 6 Tahun Penjara kepada Julian Iskanda Terdakwa Narkoba Jenis Sabu

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara kepada M Julian Iskandar, pengedar narkoba jenis sabu.

Editor: tarso romli
sripoku.com/rachmat kurniawan putra
KELUAR RUANGAN -- M Julian Iskandar memakai baju tahanan, diiringi Jaksa Penuntut Umum (JPU) keluar dari ruangan sidang setelah mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (29/4/2025). Julian divonis 6 tahun penjara karena hendak mengedarkan sabu-sabu 0,574 gram. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara kepada M Julian Iskandar, pengedar narkoba yang kedapatan membawa 0,574 gram sabu-sabu.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Chandra Gautama SH MH di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (29/4/2025).

Majelis hakim menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Mengadili terdakwa M Julian Iskandar terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, yang mana sebelumnya penuntut umum meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Adapun barang bukti yang ditetapkan Majelis hakim yakni lima bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,57 gram. Serta satu buah kotak permen yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu.

Setelah mendengarkan putusan tersebut terdakwa memilih terima.

Dalam dakwaan JPU, diceritakan kronologis awal mula penangkapan M Julian Iskandar pada 10 Desember 2024 saat sedang di Lorong Dek Sangke, Jalan KH Azhari, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang.

Terdakwa mendapatkan barang bukti tersebut dari seseorang bernama Niko (DPO) dengan membelinya seharga Rp 400 ribu. Rencananya sabu-sabu akan dijual lagi oleh terdakwa dengan memperoleh keuntungan Rp 100 ribu.

Anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang yang mendapat informasi tentang adanya transaksi mendatangi lokasi tempat terdakwa hendak bertransaksi. Setiba di lokasi, anggota melihat gerak-gerik mencurigakan dari terdakwa.

Barang bukti tersebut ditemukan petugas di genggaman tangan sebelah kiri terdakwa, kemudian diinterogasi oleh petugas. Terdakwa mengakui kepemilikan sabu-sabu tersebut dan sedang menunggu pembeli datang.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved