Berapa Harga Motor Royal Enfield Ridwan Kamil? Yang Disita KPK Tidak Ada Dalam LHKPN

Spesifikasi Motor Royal Enfield Classic 500 Ridwan Kamil adalah reinkarnasi dari Bullet 1951, praktis aksen motor klasiknya sangat kental. 

Editor: adi kurniawan
Istimewa
DISITA KPK - Spesifikasi Motor Royal Enfield Classic 500 Ridwan Kamil adalah reinkarnasi dari Bullet 1951, praktis aksen motor klasiknya sangat kental.  

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah rumah RK pada bulan Maret 2025.

Ada beberapa barang dan dokumen yang disita dari rumah RK. Salah satunya adalah motor.

Penggeledahan ini berhubungan dengan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB).

RK juga sudah membuka suara terkait penggeledahan yang dilakukan di rumahnya.

RK mengaku siap mengikuti proses hukum yang dijalankan KPK.

Adapun untuk kasus BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus rasuah Bank BJB. Mereka antara lain Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

 Perbuatan kelimanya diduga telah membuat negara mengalami kerugian hingga mencapai nilai Rp222 miliar.

KPK menduga dana tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved