PSU di Empat Lawang

Hasil Pleno KPU, Joncik Muhammad-Arifai Ungguli HBA-Henny Verawati di PSU Empat Lawang

Pasangan calon Joncik Muhammad - Arifai (JM-Fai) berhasil unggul dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Sahri Romadhon
PLENO PSU EMPAT LAWANG - KPU Empat Lawang tetapkan hasil perhitungan perolehan suara pemungutan suara ulang pemilihan Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang pasca keputusan Mahkamah Konstitusi, Kamis (24/4/2025), pada penetapan ini paslon Joncik Muhammad - Arifai ungguli Budi Antoni Aljufri - Henny Verawati dengan selisih perolehan suara sebanyak 28.618. 

SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG - Pasangan calon Joncik Muhammad - Arifai (JM-Fai) berhasil unggul dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024.

Kemenangan ini dipastikan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara PSU, Kamis (24/4/2025).

Rapat pleno yang digelar di halaman Kantor KPU Empat Lawang, Jalan Poros KM 5,5 Tebing Tinggi, ini menjadi penentu akhir dari kontestasi politik pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasilnya, pasangan nomor urut 2, Joncik Muhammad - Arifai, berhasil mengungguli pasangan nomor urut 1, Budi Antoni Aljufri - Henny Verawati (HBA-Henny), dengan selisih suara yang cukup signifikan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan HBA-Henny meraih 52.021 suara, sementara pasangan JM-Fai memperoleh 80.639 suara.

Dengan demikian, JM-Fai unggul dengan selisih 28.618 suara. Selain itu, rapat pleno juga mencatat adanya 2.045 suara tidak sah.

Partisipasi pemilih dalam PSU ini tercatat sebanyak 134.705 orang dari total 257.020 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Angka ini menunjukkan antusiasme masyarakat Empat Lawang dalam menggunakan hak pilihnya.

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, usai menutup rapat pleno, menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya adalah penyerahan Surat Keputusan (SK) hasil rekapitulasi kepada masing-masing pasangan calon.

"Masing-masing paslon tadi sudah menerima SK keputusan KPU Empat Lawang tentang perolehan suara. Nanti untuk seperti apa dan bagaimana, kita serahkan kepada masing-masing paslon seperti apa tindak lanjutnya," kata Eskan Budiman kepada wartawan.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved