Berita Lubuglinggau

Hendak Transaksi Senpi Rakitan, Pemuda Muratara Diciduk Polisi di Lubuklinggau

Hendri Gromiko (22), seorang pemuda pengangguran asal Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yandi Triansyah
Dokumen polisi
DITANGKAP - Hendri Gromiko (22), seorang pemuda pengangguran asal Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap karena terlibat dalam jaringan jual beli senjata api rakitan (senpira) di Kota Lubuklinggau, Sabtu (19/4/2025) 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Hendri Gromiko (22), seorang pemuda pengangguran asal Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia ditangkap karena terlibat dalam jaringan jual beli senjata api rakitan (senpira) di Kota Lubuklinggau.

Penangkapan Hendri terjadi di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan sebuah minimarket di Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, pada Jumat (18/4/2025) malam.

Proses penangkapan pemuda ini sempat menjadi perhatian masyarakat dan pengendara yang melintas, bahkan videonya sempat viral di media sosial.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasatreskrim, AKP M Kurniawan Azwar, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi senpi usai keluar dari minimarket.

"Pelaku kita tangkap saat akan melakukan transaksi senpi di parkiran Alfamart Lubuklinggau," ungkap Kurniawan kepada wartawan pada Sabtu (19/4/2025).

Kurniawan memaparkan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai aktivitas Hendri bersama seorang temannya berinisial DMR yang hendak menjual senjata api rakitan laras pendek jenis pistol di Kota Lubuklinggau.

"Kemudian atas informasi itu dilakukan penyelidikan dan ketika diketahui pelaku turun dan keluar dari Alfamart langsung digagalkan oleh Sat Reskrim Polres Lubuklinggau," jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sepucuk senpi rakitan laras pendek di dalam tas sandang Hendri, lengkap dengan satu butir amunisi aktif.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, Hendri mengakui secara sadar hendak memperjualbelikan senjata api rakitan tersebut dan memahami bahwa perbuatannya melanggar hukum.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api," tegas Kurniawan. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved