Berita Lubuglinggau

Tampang Wanita Paruh Baya Spesialis Copet Asal Palembang Dibekuk di Lubuklinggau

Polres Lubuklinggau membekuk wanita paruh baya bernama Ratna Juwita karena terlibat pencopetan di pasar malam di Kota Lubuklinggau

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Eko Hepronis
Ratna Juwita (54) Spesialis copet modus silet yang diamankan Polres Lubuklinggau, Senin (12/8/2024) 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU -- Polres Lubuklinggau membekuk wanita paruh baya bernama Ratna Juwita karena terlibat pencopetan di pasar malam di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Ratna ternyata spesialis copet menggunakan silet dan pernah ditangkap Polrestabes Palembang. 

Wanita yang tercatat sebagai warga Rusun Blok 49 LT 4 No 4 RT/001, Kelurahan  26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang ini menjalankan aksi serupa mencopet dengan menggunakan silet. 

Tim Macan Linggau Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku di Jalan Patimura, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan mengatakan pelaku ditangkap Polisi karena terlibat kasus pencurian handphone milik pengunjung pasar malam.

"Jadi pelaku Ratna ini spesialis copet dan pernah ditangkap di Kota Palembang, modusnya sama yakni mengincar dompet di tengah keramaian," ujarnya, Senin (12/8/2024).

Hendrawan menyampaikan pelaku Ratna melakukan aksi pencurian pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 20.30 Wib.

"Korbannya Eka bersama dengan suaminya Anwar dan kedua anaknya datang ke lokasi pasar malam di dekat Masjid Agung As-Salam Lubuklinggau," ungkapnya.

Kemudian korban dan teman-temannya berkeliling dan belanja di tempat tersebut, setelah selesai kemudian korban dan teman-temannya hendak pulang ke rumah.

"Saat hendak mengambil kunci motor yang diletakkan di tas sandang miliknya ternyata tas miliknya telah robek dan dua buah HP yang disimpan di dalam tas telah hilang," ujarnya.

Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Lubuk Linggau agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Setelah laporan korban diterima, kemudian Tim Macan Linggau melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi yang terkait perkara tersebut.

Kemudian dari hasil penyelidikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas pelakunya dan dilakukan pencarian keberadaan pelaku.

"Pada hari ini Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 Wib Tim Macan Linggau Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku di Jalan Patimura, Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur II," ungkapnya.

Hasil interogasi pelaku mengakui telah mengambil barang milik korban yaitu dua buah HP dan mengambil barang milik korban dengan cara menyayat tas sandang dengan silet.

"Setelah robek kemudian tersangka mengambil dua HP milik korban yang disimpan didalam tas," bebernya.

Pelaku sendiri mengakui maksud dan tujuan melakukan pencurian, bila mendapatkan barang milik korban akan dijualnya uangnya untuk keperluan sehari-hari.

"HP tersebut belum sempat terjual dan pelaku berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian," ujarnya

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved