Berita PALI

Gasak Motor di Garasi, Pemuda PALI Tak Berkutik Digerebek Polisi

Aksi nekat FN (20), seorang warga Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI

Polres PALI
CURANMOR -- FN (20) pelaku Curanmor warga Simpang Raja kelurahan Handayani Mulya, kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI, saat diamankan oleh Satreskrim Polres PALI,Jumat (18/4/2025) kemarin. 

SRIPOKU.COM, PALI - Aksi nekat FN (20), seorang warga Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, berakhir di balik jeruji besi.

Pemuda ini tak berkutik saat rumahnya digerebek oleh aparat kepolisian pada Jumat (18/4/2025). 

Ia ditangkap atas dugaan kuat melakukan pencurian sepeda motor milik Muhammad Akbar yang terparkir di garasi rumah korban.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan perumahan Komperta Pendopo Talang Ubi.

Korban, Muhammad Akbar, yang menyadari motor kesayangannya raib, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI keesokan harinya.

Tim Satuan Reserse Kriminal Polres PALI bergerak cepat setelah menerima laporan. Berbekal informasi dan penyelidikan awal, identitas pelaku berhasil dikantongi.

Tak menunggu waktu lama, polisi langsung melakukan penggerebekan di kediaman FN. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 cc berwarna Biru Putih dengan Nomor Polisi B 6478 GNS, yang tak lain adalah milik korban.

"Kejadiannya hari Kamis, setelah dilakukan penyelidikan, setelah pelaku berhasil kami identifikasi keberadaannya, langsung kami lakukan penangkapan dan berhasil kami amankan beserta barang bukti motor curian di rumahnya pada hari Jumat kemarin," tegas AKP Nasron Junaidi, Kasat Reskrim Polres PALI, pada Sabtu (19/4/2025).

Lebih lanjut, AKP Nasron menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku. FN diduga memanfaatkan situasi sepi pada sore hari untuk menyelinap masuk ke garasi rumah korban.

Mirisnya, sepeda motor korban saat itu dalam keadaan tidak terkunci stang, sehingga memudahkan pelaku untuk mendorong keluar dan membawa kabur kendaraan roda dua tersebut.

Akibat aksi pencurian ini, Muhammad Akbar mengalami kerugian materi sebesar Rp. 7.000.000 dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib untuk mendapatkan keadilan.

Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku FN mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres PALI untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres PALI. Pelaku FN ini kita jerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP," pungkas AKP Nasron Junaidi. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved