Berita Polres Muba

Balas Dendam Berujung Maut, Satpam Serahkan Diri Usai Pukuli Pria Hingga Tewas di Muba

Seorang pria berinisial Ha alias Hendra bin Hadad (42), yang berprofesi sebagai petugas keamanan (PK) di sebuah perusahaan

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Polsek Tungkal Jaya
SERAHKAN DIRI - Seorang pria berinisial Ha alias Hendra bin Hadad (42), yang berprofesi sebagai petugas keamanan (PK) di sebuah perusahaan, menyerahkan diri ke Mapolsek Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Senin pagi (14/4/2025).  

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Seorang pria berinisial Ha alias Hendra bin Hadad (42), yang berprofesi sebagai petugas keamanan (PK) di sebuah perusahaan, menyerahkan diri ke Mapolsek Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Senin pagi (14/4/2025). 

Tindakan ini dilakukan setelah dirinya melakukan perkelahian yang menyebabkan seorang pria bernama Hery Susanto alias Ari bin Iwan (alm) meregang nyawa.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi sehari sebelumnya, pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, di RT 005 Dusun 2 Pemekaran, Desa Pangkalan Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh dendam pribadi.

Pelaku tanpa ampun memukuli korban secara berulang-ulang menggunakan sebatang kayu berukuran 5x5 cm dengan panjang 120 cm.

Akibat pukulan bertubi-tubi tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala dan wajah.

"Korban sempat dibawa ke Puskesmas Peninggalan, namun tidak lama setelah mendapat perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia," ujar Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah, pada Jumat (18/4/2025). 

Kapolsek juga membenarkan bahwa pelaku menyerahkan diri secara sukarela kepada pihak berwajib tak lama setelah kejadian.

"Benar, pelaku menyerahkan diri tak lama setelah kejadian. Yang pastinya, terlapor mengakui dan menyesali perbuatannya," ungkapnya.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif, status Ha ditingkatkan dari terlapor menjadi tersangka.

Kini, HA resmi ditahan dan sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Intinya, perkembangan kasus ini sudah kami tingkatkan dari terlapor menjadi tersangka dan kami lakukan penahanan," tegas Kapolsek.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Barang bukti tersebut meliputi sehelai baju kaos berwarna kuning merek Nevada, sebuah celana jeans merek LOIS berwarna hitam, serta sebatang kayu yang diduga kuat digunakan pelaku untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia.

Kasus ini akan ditangani sesuai dengan ketentuan Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Tersangka saat ini sudah ditahan guna ke tingkat penyelidikan selanjutnya," pungkas Kapolsek.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved