Berita Polres Muba

PENAMPUNGAN Minyak Peras Ilegal di Muba Terbakar, Polisi Amankan Barang Bukti, Pemilik Lahan Kabur!

Kobaran api muncul sekitar pukul 13.00 WIB dari sebuah tempat penampungan minyak hasil usaha yang diduga dilakukan secara ilegal

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni (Dokumen Polisi)
OLAH TKP : Petugas kepolisian dari Polsek Keluang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kebakaran lahan penampungan minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (15/7/2025). Kebakaran tersebut diduga dipicu percikan dari mesin sedot minyak. 

SEKAYU, SRIPOKU.COM — Kebakaran kembali terjadi di lokasi aktivitas minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, pada Selasa (15/7/2025) siang.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, tepatnya di sebuah tempat penampungan minyak hasil penyaringan (minyak peras) yang diduga kuat merupakan hasil usaha ilegal oleh warga setempat.

Kapolsek Keluang IPTU Alvin Siahaan melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahaean mengungkapkan bahwa lokasi kebakaran merupakan tempat penjualan minyak hasil akumulasi dari masyarakat.

“Dari hasil penyelidikan, sumber api berasal dari mesin penyedot minyak yang digunakan dalam proses pemindahan minyak ke kendaraan. Percikan dari mesin menyulut bahan mudah terbakar di sekitar lokasi, sehingga api dengan cepat menyebar,” jelas IPTU Hutahaean, Rabu (16/7/2025).

Beruntung, api tidak meluas dan berhasil dipadamkan oleh warga bersama aparat terkait.

Dalam kejadian ini, tidak ada korban jiwa, namun beberapa peralatan rusak akibat kebakaran.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain satu unit mesin pompa air dan dua jerigen bekas terbakar

Lokasi kebakaran tersebut diduga milik seorang warga bernama Marbun, yang kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini proses penyelidikan terhadap aktivitas ilegal tersebut masih berlangsung. Termasuk identifikasi pemilik dan jaringan aktivitas penampungan minyak ilegal di wilayah tersebut,” tambah IPTU Hutahaean.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menghentikan aktivitas pengolahan dan perdagangan minyak tanpa izin, karena tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa tetapi juga merupakan pelanggaran hukum.

“Penegakan hukum terhadap pelaku usaha ilegal ini akan dilakukan secara tegas. Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang dan untuk menekan dampak negatif terhadap lingkungan akibat praktik pengolahan minyak secara tidak sah,” pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved