Oknum Polisi Aniaya Wanita

Buntut Aniaya Mantan Pacar, Bripka Rio Kini Dikurung di Patsus Polda Sumsel

Bripka Rio Rolando Manurung, oknum anggota Polrestabes Palembang yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap

Editor: Yandi Triansyah
Kolase
WANITA DIPUKUL -- Tangkapan layar video yang merekam peristiwa seorang wanita di Palembang yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota polisi di sebuah mobil, Rabu (16/4/2025) (kiri). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bripka Rio Rolando Manurung, oknum anggota Polrestabes Palembang yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, Wina Septianty, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Palembang, Bripka Rio kini ditempatkan di penempatan khusus (patsus) di bawah pengawasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, membenarkan penyerahan anggotanya tersebut ke Polda Sumsel.

"Sejak kemarin sudah kami periksa. Tadi pagi diserahkan ke Polda, di Patsus. Untuk berapa lamanya saya kurang tahu karena Polda yang memprosesnya," ujar Kombes Pol Harryo saat dikonfirmasi pada Kamis (17/4/2025).

Kasus ini bergulir setelah Wina Septianty melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Bripka Rio.

Selain laporan pidana, korban juga membuat laporan ke Bid Propam Polda Sumsel. 

Akibatnya, Bripka Rio terancam mendapatkan dua jenis sanksi atas perbuatannya.

"Dapat dikenakan dua sanksi, sanksi internal dari Propam soal disiplin dan kode etik, lalu sanksi eksternal peradilan sipil melalui Pengadilan," jelas Kombes Pol Harryo.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, juga membenarkan penahanan Bripka Rio di patsus Propam Polda Sumsel.

"Pangkat anggota tersebut Bripka. Betul sudah dipatsus di Propam Polda Sumsel selama 30 hari," tegas Kombes Pol Nandang.

Penempatan Bripka Rio di patsus selama 30 hari ini merupakan sanksi awal yang diberikan oleh institusi kepolisian atas pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.

Proses hukum pidana terkait penganiayaan yang dilakukannya juga akan terus berjalan melalui peradilan sipil.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved