Oknum Polisi Aniaya Wanita
Hasil Tes Urine Positif, Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar di Palembang Ditempatkan di Sel Khusus
Bripka Rio diserahkan ke Polda Sumsel setelah menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Palembang.
Penulis: Rachmad Kurniawan Putra | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Bripka Rio Rolando Manurung oknum anggota Polrestabes Palembang yang melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya kini ditempatkan khusus (patsus) di Polda Sumsel, menyusul setelah adanya laporan Wina Septianty.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, Bripka Rio diserahkan ke Polda Sumsel setelah menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Palembang.
"Sejak kemarin sudah kami periksa. Tadi pagi diserahkan ke Polda, di Patsus. Untuk berapa lamanya saya kurang tahu karena Polda yang memprosesnya," kata Harryo saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).
Selain laporan mengenai kekerasan yang dilakukan Bripka Rio korban juga membuat laporan ke Bid Propam Polda Sumsel. Oleh karena itu, Bripka Rio akan dikenakan sanksi internal dan eksternal.
"Dapat dikenakan dua sanksi, sanksi internal dari Propam soal disiplin dan kode etik, lalu sanksi eksternal peradilan sipil melalui Pengadilan," katanya.
Terpisah Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya membenarkan, kalau oknum anggota Polrestabes Palembang tersebut sudah dipatsus di Propam Polda Sumsel.
"Pangkat anggota tersebut Bripka. Betul sudah dipatsus di Propam Polda Sumsel selama 30 hari," katanya.
Hasil Tes Urine
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, memberikan klarifikasi terkait kasus viral yang melibatkan seorang oknum anggota Polrestabes Palembang berinisial Bripka RM.
Oknum tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya hingga videonya menyebar luas di media sosial, Rabu (16/4/2025).
Kombes Harryo mengaku langsung mengambil tindakan tegas begitu mengetahui informasi tersebut.
“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan melihat video yang viral, saya langsung memerintahkan Kasi Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bripka RM,” jelasnya.
Menurut Kapolrestabes, Bripka RM diketahui bertugas di satuan pembinaan masyarakat (Binmas), yang secara operasional tidak dibekali senjata api.
Namun, saat dilakukan pengecekan ke bagian logistik, diketahui bahwa Bripka RM menyimpan airsoft gun tanpa izin resmi.
“Secara kedinasan, Bripka RM tidak memiliki senjata api organik. Tapi ternyata dia memiliki airsoft gun yang tidak terdaftar secara legal. Senjata itu dibeli sekitar satu tahun satu bulan lalu, namun tidak memiliki dokumen resmi atau legalitas administrasi,” ujar Harryo.
Oknum Polisi Penganiaya Pacar di Palembang Ternyata Sudah Berkeluarga, Korban Minta Perlindungan |
![]() |
---|
Penghuni Kos Kocar Kacir Lihat Pistol di Tangan Oknum Anggota Polisi saat Menganiaya Seorang Wanita |
![]() |
---|
Sosok Bripka Rio Rolando Viral Aniaya Mantan Pacar di Palembang, Miliki Soft Gun Tugas di Satbinmas |
![]() |
---|
'Kagek Ku Tembak' Kesaksian Asna Selamatkan Wanita dari Penganiayaan Oknum Polisi di Palembang |
![]() |
---|
Buntut Aniaya Mantan Pacar, Bripka Rio Kini Dikurung di Patsus Polda Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.