Berita Palembang
Kejari Palembang Musnahkan Barang Bukti Hasil 254 Perkara Pidana, Ada Narkoba Hingga Senjata Api
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memusnahkan ribuan barang bukti dari 254 perkara tindak pidana
SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memusnahkan ribuan barang bukti dari 254 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Kegiatan ini berlangsung di halaman depan Kantor Kejari Palembang pada Rabu pagi (16/4/2025), dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Palembang, Hutamrin.
Dalam keterangannya kepada Sripoku.com, Hutamrin yang didampingi oleh Kasi Barang Bukti, M. Fajar, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan transparansi terhadap penyelesaian perkara tindak pidana.
Adapun barang bukti yang dihancurkan tersebut terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 7.991.7624 gram, Pil Ekstasi 175 butir, ganja jering 413,266 gram dan minuman keras botol berbagai macam jenis tanpa izin edar 4.136 botol.
“Kemudian jamu sachet tradisional 91 kotak kecil, kosmetika tanpa izin edar berbagai merk 149 pot, senjata api 5 unit, senjata tajam 45 buah,” beber Hutamrin.
Selain itu, Kejari juga memusnahkan sejumlah barang bukti pelengkap seperti gerobak kayu, timbangan digital, plastik klip bening, kunci T, pakaian, jaket, sepatu, tas, dompet kecil, kotak rokok kosong, alat hisap sabu (bong), handphone Android, serta sebuah tombak.
Lebih lanjut, Hutamrin menyampaikan bahwa Kejari Palembang tetap berkomitmen untuk menindak tegas para pengedar dan bandar narkoba.
Namun, untuk para pengguna, pihaknya menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) sesuai arahan Jaksa Agung.
"Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba, namun untuk pengguna, kami mengikuti amanah Jaksa Agung dengan pendekatan RJ. Ini dilakukan agar mereka bisa direhabilitasi dan kembali ke masyarakat," jelasnya.
Hutamrin juga mengajak seluruh masyarakat Palembang untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba yang kerap menjadi awal dari berbagai tindak kriminal lainnya.
"Palembang menjadi yang pertama menerapkan pendekatan RJ untuk pengguna narkoba, dengan mengikuti tahapan-tahapan yang telah ditetapkan. Kami menghimbau masyarakat agar menjauhi narkoba demi masa depan yang lebih baik," pungkasnya.
Prof Mahyuddin Award 2025 Kembali Digelar, Mulai dari Nakes Hingga APH Masuk Kategori |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pedagang Susu ke Siswa SDN 113 Palembang Berakhir Kekeluargaan |
![]() |
---|
Meski Demo Ditunda, Ratusan Personel Polisi di Palembang Tetap Berjaga di DPRD Sumsel |
![]() |
---|
Masyarakat Palembang Gencar Dukung H Halim, Ajukan Tahanan Rumah ke Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Spesifikasi dan Harga Laptop AI Asus 2025, Kini Resmi Hadir di Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.