Berita OKI
Dari 78 Mobil Dinas di Kejari OKI, 30 Rusak Berat, 46 Belum Dikembalikan OPD, Langkah Hukum Menanti
Pemandangan tak lazim terlihat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) pada Rabu (16/4/2025) siang.
Penulis: Nando Davinchi | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Pemandangan tak lazim terlihat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) pada Rabu (16/4/2025) siang. Puluhan mobil berbagai merek dan kondisi tampak berjejer di sana.
Mobil-mobil tersebut sebelumnya digunakan oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI.
Pantauan di lokasi menunjukkan beberapa mobil dalam kondisi sangat memprihatinkan. Bodi mobil terlihat keropos di berbagai sisi, cat mengelupas, ban kempes, bahkan beberapa mesin tampak tidak dapat dihidupkan kembali.
"Di halaman kantor Kejari ini ada 78 unit mobil yang telah terparkir dan 30 di antaranya sudah dalam kondisi tidak layak pakai (rusak berat)," ungkap Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Yurina Madona, pada Rabu (16/4/2025) sore.
Yurina menambahkan bahwa kendaraan yang sudah tidak layak pakai dan rusak berat tersebut akan segera diajukan untuk proses lelang.
"Sesuai dengan instruksi dari Bapak Bupati OKI, melalui surat edaran kepada para OPD pengguna untuk segera melaksanakan pengusulan penghapusan kendaraan-kendaraan yang tidak layak dan rusak berat untuk selanjutnya dilelang," jelasnya.
Pengumpulan aset dinas ini merupakan tindak lanjut dari apel kendaraan yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 2025 di kantor Bupati OKI.
"Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri telah mengirimkan surat panggilan kepada 124 unit kendaraan milik Pemerintah Kabupaten OKI yang terdiri dari kendaraan tidak sesuai dengan peruntukan, lalu dikuasai pihak lain, dan kendaraan yang tidak hadir dalam kegiatan apel sebelumnya," ungkap Yurina.
"Dari 124 kendaraan yang diminta untuk dikembalikan, hanya 78 kendaraan yang dihadirkan. Sisanya 46 kendaraan tidak hadir," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kejari OKI melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari OKI, Silvi Margaretha, menyatakan bahwa pengguna kendaraan yang belum mengembalikan masih diberi waktu hingga Kamis pagi.
"Kalau misal masih ada pihak-pihak yang belum mengembalikan, kami harapkan datang ke kantor Kejari untuk mengembalikan dan kami tunggu itikad baiknya," bebernya.
Silvi menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri OKI akan mengambil langkah-langkah hukum jika masih ada pihak yang tidak mengindahkan panggilan untuk mengembalikan kendaraan dinas tersebut.
"Kami melakukan langkah-langkah hukum bagi yang tidak mengembalikan kendaraan. Karena itu sudah menghilangkan atau merugikan aset daerah," tukasnya.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Berdalih Jaga Diri, Pria di Mesuji Raya OKI Bawa Senpi Rakitan, Terancam Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Tampang Begal Sadis di Pedamaran OKI, Tiga Kali Lepaskan Tembakan ke Warga Saat Beraksi |
![]() |
---|
Sosok BA, Pria Ngaku Jaksa dari Kejagung Diamankan Kejari OKI, Nekat Hendak Temui Sejumlah Pejabat |
![]() |
---|
FENOMENA Halo Matahari Tampak Jelas di Langit OKI Sumsel, Warga Terpukau Saksikan Cincin Pelangi |
![]() |
---|
Pemkab OKI Buka 318 Lowongan Kerja di Job Fair HUT ke-80 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.