Kasus Pasar Cinde
Update Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Giliran Kantor BPKAD Sumsel Digeledah Kejati
Pengembangan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde terus menunjukkan babak baru.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengembangan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde terus menunjukkan babak baru.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melakukan serangkaian penggeledahan, kali ini menyasar kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel di Jalan Kapten Arivai, Palembang, Selasa (15/4/2025).
Pantauan di lokasi menunjukkan, sekitar pukul 13.00 WIB, tim penyidik Kejati Sumsel yang berjumlah kurang lebih tujuh orang tiba di Gedung BPKAD Sumsel dengan menggunakan tiga unit mobil.
Setibanya, tim langsung menuju pintu masuk utama dan bergerak menuju lantai II gedung tersebut.
Kedatangan tim penyidik Kejati Sumsel disambut oleh sejumlah staf dan pegawai BPKAD Sumsel yang kemudian mengarahkan mereka menuju ruangan yang menjadi target penggeledahan.
Tim penyidik dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel terlihat melakukan pemeriksaan di beberapa ruangan dengan didampingi oleh staf BPKAD Sumsel.
Sebelumnya, tim penyidik diketahui telah melakukan penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah (PD) Pasar Palembang Jaya.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan yang sedang berlangsung di kantor BPKAD Sumsel.
Penggeledahan Sebelumnya di Tiga Lokasi Berjalan Kondusif
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Senin (14/4/2025) siang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde.
Kasi Penkum Kejati Palembang, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan adanya penggeledahan dan penyitaan tersebut.
"Benar hari ini penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan korupsi Pasar Cinde," ungkap Vanny kepada Sripoku.com.
Vanny menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan ini didasarkan pada sejumlah surat perintah dan penetapan pengadilan, termasuk Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.
Tim penyidik Kejati Sumsel, yang dipimpin oleh Koordinator pada Kejati Sumsel Dr. Erwin Indrapraja, melakukan penggeledahan di tiga lokasi strategis.
Lokasi pertama adalah Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang.
| Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU |
|
|---|
| Duplik Raimar Yousnaidi, Tim Penasihat Hukum Soroti Ada Disparitas Tuntutan Kasus Pasar Cinde |
|
|---|
| Terdakwa Meninggal Dunia, Perkara Korupsi Pasar Cinde yang Menjerat Alex Noerdin Resmi Dihentikan |
|
|---|
| Bacakan Pledoi dengan Nada Terbata-bata, Raimar Yousnaidi Klaim Hanya Pekerja Tak Pernah Terima Uang |
|
|---|
| Pledoi Raimar Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Cinde: Hukumlah Saya Sesuai dengan Kesalahan Saya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/BPKAD-digeledah.jpg)