Jokowi Digugat Karena Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Pihak Tergugat Enggan Tunjukkan Bukti Ijazah Asli

Jokowi dilaporkan karena menggunakan ijazah palsu dari Universitas gajah Mada. Mantan Presiden RI dan kuasa hukumnya pun enggan menunjukkan bukti asl

Editor: adi kurniawan
Twitter/X/Canva
IJAZAH JOKOWI- Presiden RI ke 7, Joko Widodo kembali diterpa isu soal ijazah palsu, Sabtu (22/3/2025). Isu ini merebak di X atau Twitter sejak beberapa hari lalu. 

SRIPOKU.COM -- Jokowi dilaporkan karena menggunakan ijazah palsu dari Universitas Gajah Mada (UGM).

Mantan Presiden RI dan kuasa hukumnya pun enggan menunjukkan bukti asli ijazah yang dimiliki.

Karena kasus ijazah palsu dinilai serius, Jokowi digugat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, terkait perkara perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

Humas PN Kota Solo, Bambang Ariyanto, mengungkapkan bahwa gugatan tersebut diterima pada hari ini, Senin (14/4/2025).

"Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani atau mengadili adalah Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi," ujar Bambang dikutip dari Kompas.com.

Anggota Majelis Hakim dalam perkara ini adalah Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih.

Selain Jokowi, terdapat tiga tergugat lainnya, yaitu KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Gugatan ini dilayangkan oleh sejumlah pengacara yang tergabung dalam kelompok bernama Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Koordinator Tim, M Taufiq menambahkan bahwa SMA 6 turut menjadi tergugat karena sering mengeklaim bahwa Jokowi merupakan lulusannya.

"Lalu, KPU itukan harus memverifikasi data saat pencalonan. Kelemahan utama KPU adalah hanya mendasarkan pada fotokopi yang dilegalisir," ujarnya.

Gugatan juga diajukan terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM) karena telah mengeluarkan ijazah untuk Jokowi.

"Universitas Gadjah Mada ini kan juga mengeluarkan ijazah dan gelar kepada orang yang SMA-nya tidak beres, sehingga tidak menutup kemungkinan, insinyur-nya tidak beres. Kita gugat di PN Solo karena mayoritas tergugat ada di Solo," jelas Taufiq.

Proses hukum ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Jokowi sebagai presiden dan implikasi dari gugatan tersebut terhadap kredibilitasnya.

Tim Kuasa Hukum Jokowi enggan menunjukkan ijazah asli kepada publik, di tengah maraknya kabar ijazah palsu yang beredar di media sosial (medsos).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved