Dokter Rudapaksa Keluarga Pasien
Mengenal Kelainan Seksual Somnophilia yang Diidap Dokter Residen Priguna, Pantes Nekat Bius Korban
Mengenal kelainan seksual Somnophilia yang diidap dokter residen, Priguna Anugerah.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
SRIPOKU.COM - Mengenal kelainan seksual Somnophilia yang diidap dokter residen, Priguna Anugerah.
Kasus dokter residen anestasi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad) Priguna Anugerah (31) masih terus menjalani pemeriksaan.
Aksi rudapaksa yang dilakukan dokter residen ini dilakukan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Dokter residen itu melakukan aksi bejatnya pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS.
Hal itu pun sudah dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Surawan.
Dari hasil pemeriksaan setelah penangkapan, Surawan menyebut bila si pelaku mengalami kelainan seksual.
"Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami kelainan seksual," kata Surawan dilansir dari TribunJabar.
Meski begitu, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan hal tersebut.
"Hasil pemeriksaan ini akan diperkuat dari ahli psikologi dan forensik menguatkan adanya perilaku kelainan seksual," ucapnya.

Baca juga: Dokter Residen Rudapaksa Keluarga Pasien di RSHS Punya Kelainan Seksual, Sempat Ingin Akhiri Hidup
Dilansir dari TribunNews, Priguna mengidap kelainan seksual, suka terhadap orang yang tak sadarkan diri atau pingsan.
Kelainan seksual tersebut disebut Somnophilia.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Surawan.
Somnophilia adalah orientasi seksual yang langka di mana seseorang merasa bergairah secara seksual pada orang yang tidak sadar dan tidak mampu memberikan respons.
Pelaku Minta Korban untuk Cek Darah
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan FH pun lanjut dibawa Priguna ke lantai 7 RS.
"Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS."
"Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu," ujarnya dilansir dari TribunJabar.
Pelaku juga berdalih korban harus sendirian dalam proses crossmatch dan tidak ditemani adiknya.
Priguna langsung menyuntik tubuh korban sebanyak 15 kali.
"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," katanya.
Pelaku pun menghubungkan jarum itu ke selang infus dan pelaku menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut.
Usai disuntikkan cairan tersebut, FH pusing dan tak sadarkan diri.
Lantas FH pun siuman, tetapi merasakan sakit di bagian sensitif saat buang air kecil.
Korban juga sempat bercerita kepada ibunya terkait suntikan jarum 15 kali yang dilakukan Priguna.
"Setelah sadar si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru sadar bahwa saat itu pukul 04.00 WIB."
"Korban pun bercerita ke ibunya bahwa pelaku mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tak sadar, serta ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," ujar Hendra.
Dokter Rudapaksa Keluarga Pasien
Dokter residen rudapaksa
dokter residen
Kelainan Seksual Somnophilia
Update Kasus Dokter Rudapaksa Keluarga Pasien, Komnas Perempuan Izinkan Korban Lakukan Aborsi |
![]() |
---|
Nasib Istri Dokter Priguna Setelah Suaminya Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa dengan Cara Dibius |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Sebut Masalah dengan Keluarga Korban Sudah Damai, Dokter Priguna Siap Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Heboh Dokter Priguna Rudapaksa Pasien, Anggota DPR RI Minta Pelaku Dihukum Berat Jangan Dilindungi |
![]() |
---|
Korban Rudapaksa Dokter Priguna RSHS Bandung Bertambah 2 Orang, Pelaku Terancam Penjara 12 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.