Dokter Rudapaksa Keluarga Pasien

Dokter Priguna Idap Penyakit Somnophilia, Hasrat Suka sama Orang Pingsan, Sempat Konsul ke Psikolog

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan dokter Priguna Anugerah tahu mengidap kelainan seksual.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Tribunjabar.id
DOKTER PELAKU RUDAPAKSA - Konferensi pers Polda Jabar atas kasus rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama (berkaus biru) di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025. Dokter Priguna Idap Penyakit Somnophilia, Hasrat Suka sama Orang Pingsan, Sempat Konsul ke Psikolog 

SRIPOKU.COM - Polisi mengungkapkan jika dokter residen Priguna Anugerah mengidap Somnophilia.

Di mana Somnophilia adalah hasrat atau ketertarikan seksual pada orang yang sedang tidur atau tidak sadar.

Sebelumnya, Dokter Priguna menjadi tersangka karena diduga merudapaksa FH (21), keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan dokter Priguna Anugerah tahu mengidap kelainan seksual.

Dokter Priguna diketahui sudah menyadari penyakit atau kelainan yang diidapnya.

Ia bahkan sempat berkonsultasi dengan psikolog.

"Si pelaku memang sudah menyadari jika dia mempunyai sensasi berbeda, yakni suka dengan orang yang pingsan.

Bahkan, dia mengaku sempat konsultasi ke psikologi. Jadi, dia menyadari kelainan itu. Kalau keseharian dan pergaulannya normal," katanya di Polda Jabar, Kamis (10/4/2025).

KELAINAN DOKTER RESIDEN - Konferensi pers Polda Jabar atas kasus rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama (berkaus biru) di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025. Mengenal kelainan seksual Somnophilia yang diidap dokter residen Priguna
KELAINAN DOKTER RESIDEN - Konferensi pers Polda Jabar atas kasus rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama (berkaus biru) di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025. Mengenal kelainan seksual Somnophilia yang diidap dokter residen Priguna (TribunJabar)

Baca juga: Korban Dokter Residen Priguna Ada 3 Orang, Modus Rudapaksa ke Anak Pasien Terungkap, Punya Kelainan

Nasib Dokter Priguna

Karir hancur, dokter Priguna kini bak hanya bisa menyesai perbuatannya.

Priguna Dokter PPDS Anestesi kini dikenakan pasal 6C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Dalam keterangan pihak kepolisian, Priguna Anugerah (31) disebut mengalami kelainan seksual. 

Bahkan ada dugaan, korbannya bukan cuma satu, melainkan ada 3 orang termasuk FH.

Maka dari itu, Polda Jabar membuka ruang kepada siapa saja yang menjadi korban dari Priguna Anugerah untuk melapor bila memang malu untuk speak up di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyebut bisa saja ada kemungkinan korban lainnya yang belum melaporkan diri.

Polisi pun menunggu laporan dari korban lainnya.

Salain itu, status Priguna sebagai mahasiswa dokter residen Unpad di RSHS Bandung juga telah dicabut.

"Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat," ujar Aji.

Kemenkes juga telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) Priguna yang otomatis akan membatalkan surat izin praktik (SIP).

Modus Dokter Priguna

Cara licik Dokter Priguna tega bius korban FH demi penuhi hasrat seksualnya.

Modus Dokter Priguna PPDS Anestesi ini diungkap pihak kepolisian.

Pihak keolisian mengungkap modus Dokter Priguna yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap salah satu anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan sebelum melakukan aksi bejatnya, terduga pelaku Priguna Anugrah Pratama (PAP), melakukan pembiusan terhadap korban berinisial FH.

Pembiusan itu merupakan tindak lanjut dari permintaan Priguna untuk pengecekan transfusi darah guna memberikan pertolongan kepada ayah korban.

Dengan akal bulusnya, Dokter Priguna kemudian meminta korban untuk masuk ke dalam salah satu ruangan di RSHS.

Selanjutnya, Dokter Priguna pun memasukkan jarum suntik ke bagian tangan kiri dan tangan kanan korban.

Lalu tersangka menyuntikan cairan ke dalam selang infus, bahkan sampai 15x.

"Tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan.

Disebut bahwa 15 percobaan suntikan di lengan korban dilakukan untuk menghubungkan jarum ke selang infus, untuk selanjutnya pelaku melakukan pembiusan terhadap korban.

Setelah pembiusan itu, korban langsung tidak sadarkan diri.

Beberapa waktu kemudian, setelah korban menyadarkan diri, tersangka menemani FH kembali ke IGD.

Saat di IGD, ketika korban hendak buang air kecil, ia merasakan sakit pada alat vitalnya.

Korban pun menceritakan tindakan yang dilakukan tersangka sebelum ia tak sadarkan diri, kepada ibunya.

Keluarga korban pun, merasa ada janggal dari rasa sakit yang dirasakan FH.

Mereka akhirnya melaporkan apa yang menimpa anaknya itu kepada pihak kepolisian.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan mendalam, akhirnya pada 23 Maret 2024, polisi mengamankan tersangka.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved