Tampang dan Profil Priguna Anugerah Pratama Dokter Residen Rudapaksa Anak Pasien di Bawa ke Lantai 7

Berikut ini tampang hingga profil Priguna Anugerah Pratama (31) dokter residen yang diduga melakukan pemerkosaan kepada anak pasien di RSHS Bandung.

Editor: adi kurniawan
Istimewa
TAMPANG PELAKU RUDAPAKSA - Berikut ini tampang hingga profil Priguna Anugerah Pratama (31) dokter residen yang diduga melakukan pemerkosaan kepada anak pasien di RSHS Bandung. 

SRIPOKU.COM -- Berikut ini tampang hingga profil Priguna Anugerah Pratama (31) peserta Program Pendidikan Dokter Spesial (PPDS) atau dokter residen yang diduga melakukan pemerkosaan kepada anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Setelah kasus dugaan pemerkosaan ini mencuat ke publik, nama Priguna Anugerah Pratama pun langsung menjadi perbincangan.

Bahkan, cuitan yang menyebut PPDS pun langsung menjadi trending topic di media sosial hingga hari ini, Rabu (9/4/2025).

Modus Priguna Anugerah Pratama adalah memberikan obat bius yang membuat korban tidak sadarkan diri dengan dalih cek darah.

Ia melakukan aksinya pada pertengahan Maret 2025.

Lantas, siapa Priguna Anugerah Pratama tersebut?

Baca juga: Duduk Perkara Hingga Modus Dokter Residen FK Unpad Yang Diduga Rudapaksa Keluarga Pasien di RSHS

Profil Priguna Anugerah Pratama

Priguna Anugerah Pratama merupakan mahasiswa PPDS dari Fakultas Universitas Padjajaan (Unpad) yang merupakan peserta residen program spesial anestasi di RSHS.

Pria berusia 31 tahun itu diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap keluarga pasien yang sedang menjaga kerabatnya di RSHS Bandung dengan menggunakan obat bius.

Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Priguna Anugerah Pratama beralamat di Kota Pontiana dan tinggal di Kota Bandung.

Sementara, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Widyawati membenarkan informasi tersebut.

Dia mengatakan, PAP adalah Priguna Anugerah Pratama.

“Ya (Priguna Anugerah Pratama),” kata Widyawati menunjukkan foto dan nama pelaku, Rabu (9/4).

Berdasarkan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Priguna Anugerah Pratama tercatat sebagai mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Anestesi Unpad. 

Nomor Induk Mahasiswa Priguna Anugerah Pratama di Unpad adalah 130121230507. Sebelum masuk Unpad, pria ini menyelesaikan studi Sarjana Kedokteran di Universitas Kristen Maranatha. 

Informasi lain menyebutkan, Priguna Anugerah Pratama lahir pada 14 Juli 1994.

Dia berasal dari Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Kronologi Kejadian

Hendra mengatakan, pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7. Pelaku meminta korban tidak ditemani adiknya.

"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," katanya.

Pelaku pun menghubungkan jarum itu ke selang infus dan pelaku menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut. Beberapa menit kemudian, korban merasakan pusing hingga tak sadarkan diri.

"Setelah sadar si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru sadar bahwa saat itu pukul 04.00 WIB. Korban pun bercerita ke ibunya bahwa pelaku mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tak sadar, serta ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," ujar Hendra.

Pelaku ini berdasarkan KTP beralamat di Kota Pontianak dan tinggal di Kota Bandung saat ini. Sedangkan korban warga Kota Bandung.

"Kami juga sudah minta keterangan dari para saksi dan nanti akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini," ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain dua buah infus full set, dua sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu kondom, dan beberapa obat-obatan.

"Pelaku dikenakan pasal 6C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ujar Hendra. 

Tanggapan Unpad dan RSHS

Universitas Padjajaran dan RSHS menyatakan mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.

Korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. 

Pihak Unpad dan RSHS juga menyatakan mendukung penuh proses penyelidikan yang sedang berlangsung. 

Terkait status pelaku, Unpad menegaskan bahwa PAP bukan karyawan RSHS, melainkan peserta PPDS yang dititipkan untuk praktik di rumah sakit tersebut. 

Karena itu, penindakan dilakukan oleh pihak kampus. 

“Terduga telah diberhentikan dari program PPDS karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin,” tulis pernyataan resmi tersebut. 

Unpad menyatakan tindakan pelaku tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga melanggar norma hukum yang berlaku. 

Unpad dan RSHS berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman bagi semua serta memastikan proses berjalan secara adil dan transparan untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga.

Pelaku Bius Korban Sebelum Perkosa

Direktur RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi mengatakan, pelaku sempat membius korban sebelum memperkosanya. Peristiwa itu terjadi saat korban tengah menunggu ayahnya yang dirawat di ruang ICU RSHS.

"Iya keliatannya gitu, emang dibius. Ini kan anastesi ini mengenai apa penanganan pembiusan," kata Rachmin kepada wartawan di Bandung, Rabu (9/4).

Menurut informasi yang dihimpun, korban diperkosa saat membutuhkan darah untuk ayahnya. Pelaku yang melihat korban membutuhkan darah menawarkan bantuan untuk mengecek apakah darah korban cocok dengan pasien.

Korban lalu dibawa ke lantai 7 gedung baru RSHS yang masih kosong. Pelaku meminta korban untuk memakai baju pasien untuk diambil tindakan.

Korban mengikuti semua instruksi pelaku. Saat itulah, pelaku menyuntikkan obat bius. Pelaku diduga melakukan pemerkosaan saat korban tidak sepenuhnya sadar. Peristiwa itu terjadi sekitar tengah malam.

Usai diduga memerkosa, pelaku menunggu korban hingga kembali sadar. Saat sadar, korban pun kaget. Dia merasakan sakit bukan hanya pada tangan tapi juga daerah kemaluannya. Korban dan keluarga akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved