Duduk Perkara Hingga Modus Dokter Residen FK Unpad Yang Diduga Rudapaksa Keluarga Pasien di RSHS
Polda Jabar menangkap Oknum dokter residen FK Unpad setelah diduga memperkosa keluarga pasien, terungkap ini modus hingga kronologinya
Setelah Polda Jabar menerima laporan dari keluarga korban, polisi melakukan penahanan dan penangkapan terhadap pelaku pada Minggu (23/3/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, pihaknya juga sudah menaikkan status hukum pelaku menjadi tersangka.
“Iya kita tangani kasusnya, sudah ditahan tanggal 23 Maret tersangkanya,” ujar Surawan dikutip dari Antara, Rabu (9/4/2025).
Unpad dan RSHS telah ambil tindakan tegas
Unpad dan RSHS telah menerima laporan bahwa PAP diduga melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien.
Terkait hal itu, Unpad dan RSHS menyatakan bahwa pihaknya mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.
“Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua,” tulis kedua belah pihak dalam keterangan bersama yang diterima Kompas.com, Rabu (9/4/2025).
Di sisi lain, Unpad dan RSHS juga memberikan pendampingan kepada korban untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Jabar.
Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.
“Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar,” ujar keduanya.
Terkait nasib PAP, RSHS menegaskan bahwa pelaku merupakan peserta PPDS yang dititipkan dan bukan karyawan di rumah sakitnya.
Karena alasan itulah penindakan tegas sudah dilakukan oleh pihak kampus dengan memberhentikan pelaku dari PPDS anestesi Unpad.
Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul: Mahasiswa PPDS Anestesi Unpad Perkosa Keluarga Pasien di RS Hasan Sadikin, Pelaku Ditahan.
Penganiayaan Prada Lucky, 20 Prajurit TNI AD Kena 5 Pasal Diantaranya Penganiayaan Atasan ke Bawahan |
![]() |
---|
Cara Mudah Pasang Twibbon Hari Pramuka 2025, Gratis 75 Pilihan Desain Kekinian |
![]() |
---|
Jangan Sampai Keliru, Ini Cara Menulis Ucapan Selamat Ulang Tahun RI 17 Agustus 2025 yang Benar |
![]() |
---|
Lepas Sepatu di Rumah Try Sutrisno, Gibran Justru Bikin Ajudannya Ditegur, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Catat! Jadwal Festival Perahu Bidar 2025 di Palembang dan Penutupan Sungai Musi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.