Duduk Perkara Hingga Modus Dokter Residen FK Unpad Yang Diduga Rudapaksa Keluarga Pasien di RSHS

Polda Jabar menangkap Oknum dokter residen FK Unpad setelah diduga memperkosa keluarga pasien, terungkap ini modus hingga kronologinya

Editor: adi kurniawan
Istimewa
ILUSTRASI DOKTER - Viral oknum dokter residen melakukan rudapaksa keluarga pasien di RSHS. Polda Jabar menangkap Oknum dokter residen FK Unpad setelah diduga memperkosa keluarga pasien, terungkap ini modus hingga kronologinya 

SRIPOKU.COM -- Polda Jabar menangkap Oknum dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad) setelah diduga memperkosa keluarga pasien.

Peristiwa tersebut dilakukan PAP (31) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat pada Maret 2025.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochawan mengatakan, pihaknya sedang menangani kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan PAP.

Ia menambahkan, Polda Jabar berencana menggelar rilis kasus RSHS dan tersangka pada Rabu (9/4/2025).

“Kami akan release siang ini sekaligus dengan tersangkanya,” ujar Hendra kepada Kompas.com, Rabu (9/4/2025).

Berikut perjalanan kasus RSHS.

Perjalanan kasus dokter PPDS anestesi Unpad perkosa keluarga pasien

Merujuk pemberitaan Kompas.id, Rabu (9/4/2025), kasus RSHS terjadi di lantai tujuh rumah sakit pada pertengahan Maret 2025.

Pada saat itu, pelaku yang menjalani PPDS anestesi Unpad meminta korban untuk menjalani pemeriksaan crossmatch.

Baca juga: Apa Beda Koas dan Residen? Mencuat Usai Dokter Residen FK Unpad Rudapaksa Penunggu Pasien di RSHS

Alasan yang digunakan pelaku adalah mencocokkan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada orang lain.

Ketika didatangi oleh pelaku, korban sedang menjaga ayahnya yang menjalani perawatan dan membutuhkan transfusi darah.

Pelaku kemudian melakukan aksi tak terpuji ketika korban dalam keadaan tidak sadarkan diri.

Berdasarkan pengakuan korban, ia merasakan nyeri di bagian tangan yang telah diinfus dan area kemaluan setelah siuman.

Korban akhirnya menjalani visum dan hasilnya terdapat cairan sperma di area kemaluan.

Pihak keluarga tidak tinggal diam mengetahui hal tersebut dan melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polda Jabar.

Setelah Polda Jabar menerima laporan dari keluarga korban, polisi melakukan penahanan dan penangkapan terhadap pelaku pada Minggu (23/3/2025).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, pihaknya juga sudah menaikkan status hukum pelaku menjadi tersangka.

“Iya kita tangani kasusnya, sudah ditahan tanggal 23 Maret tersangkanya,” ujar Surawan dikutip dari Antara, Rabu (9/4/2025).

Unpad dan RSHS telah ambil tindakan tegas

Unpad dan RSHS telah menerima laporan bahwa PAP diduga melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien.

Terkait hal itu, Unpad dan RSHS menyatakan bahwa pihaknya mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.

“Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua,” tulis kedua belah pihak dalam keterangan bersama yang diterima Kompas.com, Rabu (9/4/2025).

Di sisi lain, Unpad dan RSHS juga memberikan pendampingan kepada korban untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Jabar.

Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.

“Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar,” ujar keduanya.

Terkait nasib PAP, RSHS menegaskan bahwa pelaku merupakan peserta PPDS yang dititipkan dan bukan karyawan di rumah sakitnya.

Karena alasan itulah penindakan tegas sudah dilakukan oleh pihak kampus dengan memberhentikan pelaku dari PPDS anestesi Unpad.

Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul: Mahasiswa PPDS Anestesi Unpad Perkosa Keluarga Pasien di RS Hasan Sadikin, Pelaku Ditahan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved