Apa Beda Koas dan Residen? Mencuat Usai Dokter Residen FK Unpad Rudapaksa Penunggu Pasien di RSHS
Mencuatnya kasus dugaan pemerkosaan oleh seorang dokter residen banyak yang belum mengetahui perbedaan dengan dokter Koas
SRIPOKU.COM -- Viral kasus dugaan pemerkosaan oleh seorang dokter residen dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) terhadap penunggu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, lantas publik bertanya-tanya apa itu Dokter Residen.
Peristiwa dugaan pemerkosaan terjadi pada pertengahan Maret 2025 ini tengah viral di media sosial dan menjadi sorotan media.
Pelaku diketahui merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di bidang anestesi.
Unpad telah mengeluarkan pernyataan kecaman dan pihak RSHS menyampaikan kekecewaan mereka terhadap tindak kriminal yang dilakukan dokter residen tersebut.
Saat ini, kasus tengah ditangani lebih lanjut oleh kepolisian.
Lantas Apa Beda Koas dan Residen
Koas: Menjalani pendidikan klinis selama 1,5 hingga 2 tahun dengan rotasi di berbagai departemen, masing-masing berlangsung antara 2 hingga 8 minggu.
Residen: Menempuh pendidikan spesialisasi selama 2 hingga 5 tahun, fokus pada satu bidang spesialisasi tertentu.
Untuk lebih memahami peran dan kewenangan dokter residen di rumah sakit, simak ulasan selengkapnya berikut ini!
Apa Itu Dokter Residen?
Dokter residen adalah dokter umum yang sedang menjalani pendidikan spesialis dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Mereka belajar sekaligus praktik di rumah sakit pendidikan untuk mendalami satu bidang medis tertentu, seperti bedah, anak, anestesi, penyakit dalam, dan lainnya.
Meski masih berstatus peserta pendidikan, dokter residen memiliki tanggung jawab besar karena ikut langsung dalam pelayanan pasien, melakukan prosedur medis, dan mengambil keputusan klinis di bawah pengawasan dokter spesialis senior.
Lama pendidikan seorang dokter residen bervariasi, tergantung pada bidang spesialisasi yang diambil.
Umumnya berkisar antara 4 hingga 6 tahun. Selama masa pendidikan ini, mereka disebut "residen" dan belum berhak menyandang gelar spesialis (Sp.), hingga lulus program dan mendapatkan izin resmi.
Hadapi Pemakzulan dan Demo, Bupati Pati Sudewo Malah Serahkan Uang Suap Proyek Kereta ke KPK |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Bupati Pati Sudewo yang Didesak Mundur Terkuak Dapat Aliran Dana Korupsi Proyek DJKA |
![]() |
---|
Prediksi Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Seluruh Wilayah di Indonesia, Papua Paling Besar |
![]() |
---|
Jelang 17 Agustus 2025, Hujan Lebat Berpotensi Melanda Sumsel, Ini Wilayah yang Terdampak |
![]() |
---|
Polda Sumsel dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan Beras Murah Hingga Akhir Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.