Berita PALI

Ayah di PALI Rudapaksa Anak Kandung Hingga Lahirkan Bayi, Korban Sempat Tulis Wasiat

Sebuah kisah pilu dan tragis terungkap di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Dokumen Polres PALI
DITANGKAP -- FFPI (47) seorang Ayah di Kabupaten PALI sumatera selatan ditangkap Satreskrim Polres PALI, karena tega menyetubuhi (Rudapaksa) Anak Kandungnya puluhan kali, hingga korban hamil dan melahirkan, Rabu (9/4/2025). 

Korban jujur mengakui bahwa ayahnya sendiri yang melakukan perbuatan tersebut. Namun, karena malu dan takut, ibu korban tidak melaporkan kejadian itu.

Beberapa minggu kemudian, tersangka mengajak korban pergi ke Desa Sinar Palembang di Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Di sana, tersangka berusaha menggugurkan kandungan korban dengan menyuruhnya memakan nanas muda yang dicampur minuman Sprite setiap hari.

Namun, usaha tersebut gagal, dan pada 20 Desember 2023, korban melahirkan seorang anak laki-laki.

"Anak hasil dari perbuatan bejat itu dititipkan pada saudara tersangka di Desa Sinar Palembang Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung," jelas AKP Nasron.

Setelah melahirkan, pada 15 Januari 2024, korban dijemput tersangka untuk dibawa pulang kembali ke rumah mereka di wilayah Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Namun, setelah pulang, dari Januari 2024 hingga terakhir pada Sabtu, 29 Maret 2025, tersangka masih terus melakukan perbuatan bejatnya kepada korban.

"Terakhir korban didekati oleh pelaku untuk diajak melakukan hubungan suami istri lagi dengan ancaman. Namun, korban saat itu menolaknya karena merasa takut, dan pelaku langsung melakukan aksinya dengan cara memaksanya. Aksi bejat itu dilakukan tersangka saat ibu korban sedang bekerja menyadap karet," ujarnya.

Karena terus dipaksa dan tidak tahan, korban akhirnya memberanikan diri menemui keluarganya saat Lebaran dan menceritakan semua yang dialaminya, hingga ia sempat menulis surat wasiat karena ingin mengakhiri hidupnya.

"Mendengar cerita korban, bersama keluarganya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI, dan langsung kita tindak lanjuti," beber AKP Nasron.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka telah diamankan di Polres PALI dan kasus ini kini ditangani oleh Unit PPA Polres PALI guna penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masih kita dalami, dan kami juga akan bekerja sama dengan Dinas P3A dan Dinas Kesehatan Kabupaten PALI untuk melakukan pendampingan dalam memulihkan kondisi psikologis korban," kata AKP Nasron.

Sementara itu, praktisi hukum dan pengacara Advokat Ira Handayani Harahap, SH, MH, selaku kuasa hukum korban, menyatakan pihaknya akan mendampingi korban untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan. Ia sangat menyesalkan kasus ini, terutama karena pelaku adalah ayah kandung korban yang seharusnya melindungi dan menjadi teladan bagi anak-anaknya.

"Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak. Langkah kami adalah memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta memastikan tersangka mendapatkan sanksi yang berat agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi dan memberikan efek jera," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved