Berita PALI

Ayah di PALI Rudapaksa Anak Kandung Hingga Lahirkan Bayi, Korban Sempat Tulis Wasiat

Sebuah kisah pilu dan tragis terungkap di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Dokumen Polres PALI
DITANGKAP -- FFPI (47) seorang Ayah di Kabupaten PALI sumatera selatan ditangkap Satreskrim Polres PALI, karena tega menyetubuhi (Rudapaksa) Anak Kandungnya puluhan kali, hingga korban hamil dan melahirkan, Rabu (9/4/2025). 

SRIPOKU.COM, PALI - Sebuah kisah pilu dan tragis terungkap di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Seorang anak perempuan berinisial F (15 tahun) menjadi korban kebiadaban ayah kandungnya sendiri, FFPI (47).

Tak hanya sekali dua kali, FFPI tega menyetubuhi putrinya itu puluhan kali, hingga korban hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki.

Perbuatan tidak senonoh itu pertama kali terjadi pada April 2023, saat korban F masih berusia 13 tahun.

Di bawah ancaman dan paksaan, korban tak berdaya menuruti nafsu bejat sang ayah. Akibat perbuatan itu, F hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki pada 20 Desember 2023.

Mirisnya, meski korban telah melahirkan, aksi bejat FFPI tak berhenti. Perbuatan terakhir kali dilakukan tersangka pada Sabtu (29/3/2025) pagi, menjelang bulan puasa, sekitar pukul 09.00 WIB.

Tempat kejadian perkara terakhir adalah sebuah pondok kebun di wilayah Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban F, yang sudah tidak tahan dengan perlakuan ayahnya, memberanikan diri menceritakan semuanya kepada pihak keluarga saat Lebaran Idul Fitri 2025.

Bahkan, korban sempat menulis surat wasiat untuk mengakhiri hidupnya karena sudah frustasi dan tidak tahan terus-menerus diancam dan dipaksa melakukan persetubuhan oleh ayahnya.

Pihak keluarga yang geram dengan perbuatan bejat tersangka segera melaporkannya ke Polres PALI pada Sabtu, 5 April 2025.

Tersangka FFPI berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres PALI saat berada di rumah nenek korban di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 15.15 WIB.

"Kami menangkap seorang tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, di mana korban sampai mengandung dan melahirkan. Tersangka ini adalah FPPI yang merupakan ayah kandung korban," kata AKP Nasron Junaidi, Kasat Reskrim Polres PALI, saat dikonfirmasi pada Rabu (9/4/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dan keterangan korban, AKP Nasron membenarkan bahwa perbuatan tidak senonoh itu pertama kali terjadi pada April 2023 dan terakhir kali dilakukan pada Sabtu, 29 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah pondok kebun di wilayah Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi.

"Kasus persetubuhan anak ini sudah terjadi sejak bulan April 2023, di mana korban melakukan hubungan suami istri di bawah ancaman dan paksaan dari tersangka yang merupakan ayah kandungnya. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan setiap ibu korban tidak ada di rumah, dengan ancaman kalau korban tidak menuruti keinginan tersangka, maka korban tidak bisa bertemu ibu dan adiknya lagi," ungkapnya.

Ancaman tersebut membuat korban selalu merasa takut dan terpaksa menuruti keinginan bejat ayahnya. Pada Agustus 2023, ibu korban mengetahui bahwa perut F membesar dan menanyakan siapa pelakunya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved