Mantan Wawako Palembang Ditahan
Fitrianti Agustinda Langsung Ditahan di Lapas Perempuan Merdeka Kemudian Dedi Sipriyanto Lapas Pakjo
Mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dilakukan penahan 20 hari ke depan di lapas perempuan merdeka dan suaminya di lapas Pakjo
SRIPOKU.COM - Setelah diambil keterangan dan diperiksa kurang lebih 7 jam, oleh penyidik Pidsus Kejari, Palembang.
Mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto akhirnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palembang, Selasa (8/4/2025), malam.
Seperti pantauan Sripoku.com, dengan tangan di borgol dan mengunakan baju tahan Kejari Palembang berwarna Pink, perkara Pasutri ini untuk langsung digelar oleh Kajari, Palembang Hutamrin di ruang Aula Baharudin Lopa.
Sementara itu, Kajari Palembang Hutamrin membenarkan keduanya ditetapkan tersangka, terkait dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
Baca juga: Breaking News: Kejari Palembang Tahan Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda & Suami Kasus Korupsi
Lanjut Hutamrin, mulai hari ini keduanya dilakukan penahaan selama 20 hari kedepan.
"Dilakukan penahan 20 hari ke depan dilapas Pakjo untuk suaminnya yakni Dedi. Sedangkan Fitriyanti Agustinda ditahan di lapas merdeka," katanya.
Meski begitu, lanjut Hutamrin, pihaknya sudah melaksankan tugas secara proporsional dan mengedepankan azaz praduga tak bersalah.
"Kita sudah melaksanakan tugas secara proporsional dan mengedepankan aza praduga tidak bersalah," tegasnya sambil mengatakan untuk kerugian negara masih dalam perhitungan oleh Bpkp.
Ditambah Hutamin, keduanya sementara diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Fitrianti Agustinda
Lapas Perempuan Merdeka
Dedi Sipriyanto
Lapas Pakjo
Kajari Palembang
Hutamrin
Sripoku.com
Runningnews
Praperadilan Fitri dan Suami Ditolak, Kejari Palembang Optimistis Lanjutkan Kasus Dugaan Korupsi PMI |
![]() |
---|
Praperadilan Kandas, Status Tersangka Finda dan Suami Sah dalam Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang |
![]() |
---|
10 Saksi Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang yang Menjerat Eks Wawako Fitri dan Suami |
![]() |
---|
Tangis Haru Iringi Pemeriksaan Lanjutan Mantan Wawako Palembang dan Suami dalam Kasus Korupsi PMI |
![]() |
---|
Eks Wawako Palembang Fitrianti Akhirnya Penuhi Panggilan Kejari Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PMI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.