Mantan Wawako Palembang Ditahan

Fitrianti Agustinda Langsung Ditahan di Lapas Perempuan Merdeka Kemudian Dedi Sipriyanto Lapas Pakjo

Mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dilakukan penahan 20 hari ke depan di lapas perempuan merdeka dan suaminya di lapas Pakjo

Editor: adi kurniawan
Rachmad Kurniawan Putra
TERSANGKA -- Fitrianti Agustinda dan suami Dedi Sipriyanto mengenakan rompi pink usai Kejari Palembang menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PMI Palembang tahun 2020 hingga tahun 2023, Selasa (8/4/2025). Modusnya penggunaan biaya pengganti yang diduga tidak seusai. 

SRIPOKU.COM - Setelah diambil keterangan dan diperiksa kurang lebih 7 jam, oleh penyidik Pidsus Kejari, Palembang.

Mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto akhirnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palembang, Selasa (8/4/2025), malam. 

Seperti pantauan Sripoku.com, dengan tangan di borgol dan mengunakan baju tahan Kejari Palembang berwarna Pink, perkara Pasutri ini untuk langsung digelar oleh Kajari, Palembang Hutamrin di ruang Aula Baharudin Lopa.

Sementara itu, Kajari Palembang Hutamrin membenarkan keduanya ditetapkan tersangka, terkait dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. 

Baca juga: Breaking News: Kejari Palembang Tahan Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda & Suami Kasus Korupsi

Lanjut Hutamrin, mulai hari ini keduanya dilakukan penahaan selama 20 hari kedepan.

"Dilakukan penahan 20 hari ke depan dilapas Pakjo untuk suaminnya yakni Dedi. Sedangkan Fitriyanti Agustinda ditahan di lapas merdeka," katanya. 

Meski begitu, lanjut Hutamrin,  pihaknya sudah melaksankan tugas secara proporsional dan mengedepankan azaz praduga tak bersalah.

"Kita sudah melaksanakan tugas secara proporsional dan mengedepankan aza praduga tidak bersalah," tegasnya sambil mengatakan untuk kerugian negara masih dalam perhitungan oleh Bpkp.

Ditambah Hutamin, keduanya sementara diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved