Mantan Wawako Palembang Ditahan

Praperadilan Fitri dan Suami Ditolak, Kejari Palembang Optimistis Lanjutkan Kasus Dugaan Korupsi PMI

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, menyambut baik putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
BERI KETERANGAN - Kajari Palembang Hutamrin saat diwawancarai, Selasa (6/5/2025). Ia menyambut baik putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Fitrianti Agustinda, tersangka dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, menyambut baik putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Fitrianti Agustinda dan suami, tersangka dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.

Putusan tersebut dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh pihak kejaksaan.

"Kami mengapresiasi putusan ditolaknya praperadilan oleh PN Palembang atas penetapan tersangka korupsi PMI," ungkap Kajari Hutamrin kepada Sripoku.com pada Selasa (6/5/2025) sore.

Hutamrin menegaskan bahwa keputusan hakim tunggal dalam sidang praperadilan tersebut semakin memperkuat langkah hukum yang telah diambil oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Palembang.

Menurutnya, seluruh prosedur penetapan Fitrianti Agustinda sebagai tersangka telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penggunaan dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menindaklanjuti putusan penolakan praperadilan ini, Kajari Palembang menyatakan bahwa tim penyidik akan segera mempercepat proses pemberkasan perkara.

Saat ini, pihaknya masih menunggu pernyataan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kelengkapan berkas perkara atau yang dikenal dengan istilah P-21.

"Kami sedang dalam tahap pemberkasan, dan kami terus melakukan pengawasan serta kontrol agar prosesnya berjalan cepat dan tepat," jelas Hutamrin.

Hutamrin menambahkan, apabila berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, maka tahap selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke pihak kejaksaan.

Setelah itu, JPU akan menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan secara terbuka.

"Tim JPU akan mengembangkan P-21 terhadap perkara tersebut yang akan ditindaklanjuti dengan tahap II," terangnya.

Terkait dengan nilai kerugian negara yang sempat dipersoalkan dalam sidang praperadilan, Kajari Hutamrin menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti kuat yang mengindikasikan adanya kerugian negara dalam pengelolaan dana PMI Palembang.

Meskipun perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih dalam proses, Hutamrin meyakinkan bahwa hal tersebut tidak akan menghambat jalannya proses hukum.

"Kerugian negara akan kami uraikan lebih rinci dalam surat dakwaan. Untuk sekarang, bukti awal yang kami miliki sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka," pungkas Hutamrin.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved