Nikita Mirzani Ditahan

Nikita Mirzani Bisa Bebas, Reza Gladys Kemungkinan Ditahan, Praktisi Hukum Sorot Bukti Rekaman Suara

Menanggapi itu, Robertus mengurai kemungkinan Nikita Mirzani untuk bebas berkat bukti percakapan yang diam-diam direkam Reza Gladys.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
Tribun Banten/desi purnamasari
KASUS REZA GLADYS - Artis Nikita Mirzani menjalani sidang kelima yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (15/12/2022). Nikita Mirzani bisa bebas, Reza Gladys kemungkinan ditahan 

 

SRIPOKU.COM - Kemungkinan Nikita Mirzani bebas tampak diungkap oleh praktisi hukum Robertus Lopiga.

Bahkan menurut Robertus, Reza Gladys pun bisa menjadi tahanan atas kasus ini.

diketahui atas laporan Reza Glady, Nikita Mirzani kini tengah ditahan atas kasus pemerasan.

Nikita yang awalnya ditahan hanya 20 hari pun kini masa tahannya ditambah menjadi 40 hari.

Nikita ditahan bersama Mail Syahputra asistennya sejak 4 Maret 2025 lalu.

Rupanya kasus itu turut disorot oleh Robertus Lopiga.

Menanggapi itu, Robertus mengurai kemungkinan Nikita Mirzani untuk bebas berkat bukti percakapan yang diam-diam direkam Reza Gladys.

"Saya tidak tahu bukti apa yang telah dikantongi oleh penyidik. Namun, saya sempat mendengar dan membaca di berita, saya tidak tahu kebenarannya ya, bahwa ada rekaman pembicaraan antara pelapor dengan terlapor," ujar Robertus, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News Jumat (28/3/2025).

REKAMAN REZA GLADYS - dr. Reza Gladys mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025) malam. Beredar rekaman suara diduga Reza Gladys tawarkan uang ke Asisten Nikita Mirzani
REKAMAN REZA GLADYS - dr. Reza Gladys mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025) malam. Beredar rekaman suara diduga Reza Gladys tawarkan uang ke Asisten Nikita Mirzani (Grid.ID/ Hana Futari)

Baca juga: Kemungkinan Ada Tersangka Lagi, Nasib Nikita Mirzani Masa Tahanan Kasus Reza Gladys Diperpanjang

Menurut Robert, apabila rekaman itu menjadi satu-satunya bukti yang dibawa pihak Reza Gladys, akan ada kemungkinan Nikita segera bebas.

"Kalau rekaman pembicaraan itu saja yang dijadikan sebagai bukti, maka bisa saja rekaman yang dipakai atau direkam secara diam-diam itu dinyatakan sebagai unlawful legal evidance. Atau mendapatkan bukti-bukti dengan cara yang tidak benar," bebernya.

Dijelaskan Robert, yang berhak merekam diam-diam hanyalah penegak hukum.

"Rekaman itu hanya dapat dilakukan oleh penegak hukum sebagaimana di dalam Undang-undang ITE," imbuh Robert.

Pihaknya justru menyoroti aksi Reza Gladys tersebut layak untuk diproses secara hukum.

"Nah, merekam kemudian disebarluaskan tentunya juga memiliki sanksi pidana. Jadi tidak serta-merta rekaman yang kita punya secara diam-diam hanya akan menjerat orang. Kita pun dapat terjerat."

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved