Nikita Mirzani Ditahan

Kemungkinan Ada Tersangka Lagi, Nasib Nikita Mirzani Masa Tahanan Kasus Reza Gladys Diperpanjang

Rupanya kasus laporan Reza Gladys ini pun tak hanya sampai memenjarakan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
MASA TAHANAN NIKITA - Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Senin (30/3/2020). Kemungkinan ada tersangka lagi, nasib Nikita Mirzani masa tahanan kasus Reza Gladys diperpanjang 

SRIPOKU.COM - Nikita Mirzani bersama Mail Syahputra asistennya tampak harus bersabar.

Pasalnya masa tahanan mereka yang awalnya hanya 20 hari, kini diperpanjang menjadi 40 hari.

Tentunya Nikita Mirzani dan Mail pun digadang-gadang akan lebaran di penjara.

Rupanya kasus laporan Reza Gladys ini pun tak hanya sampai disitu.

Diduga selain Nikita dan Mail, akan ada sosok tersangka baru lagi.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, memberikan komentarnya. 

Julianus awalnya tampak memberikan reaksi terkait masa tahanan Nikita yang diperpanjang.

Menurutnya kemungkinan Nikita dan Mail masih dalam proses pemeriksaan.

KONDISI NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani resmi ditahan usai jadi tersangka kasus dugaan pemerasan bos skincare senilai Rp 4 M. Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).  Terungkap kondisi Nikita Mirzani ultah di penjara, tertawa melambai pakai baju cantik
KONDISI NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani resmi ditahan usai jadi tersangka kasus dugaan pemerasan bos skincare senilai Rp 4 M. Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025). Terungkap kondisi Nikita Mirzani ultah di penjara, tertawa melambai pakai baju cantik (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

Baca juga: Rencana Besar Lolly di Saat Nikita Mirzani di Penjara, Sang Paman Bahas Pendidikan: Ga Khawatir

"Mungkin saja penyidik itu diminta oleh jaksa penuntut umum untuk melengkapi hal-hal yang terkait dengan persangkaan pasal 368, pasal 27B ayat 2, pasal 3 4 5 TPPU," ujar Julianus, dikutip dalam YouTube Rasis Infotainment Kamis (27/3/2025).

Julianus menyebut, kemungkinan ada faktor lain yang membuat pasal-pasal dalam kasus tersebut perlu diperkuat dengan petunjuk tambahan dari Jaksa Penuntut Umum. 

"Mungkin ada hal-hal yang lainnya sehingga kemudian pasal-pasal itu dapat dikuatkan lagi dengan petunjuk-petunjuk yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum," tambahnya. 

Julianus juga menduga, Jaksa Penuntut Umum memberikan arahan terkait rangkaian peristiwa yang sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh kliennya, Reza Gladys.

"Mungkin jaksa penuntut umum memberikan petunjuk-petunjuk terhadap rangkaian-rangkaian peristiwa ya sebagaimana yang disampaikan oleh klien kami dalam laporannya ya," jelasnya. 

Dijelaskan Julianus,  klien mereka telah melaporkan empat peristiwa, yakni pada 27 Oktober, 13 November, 14 November, dan 27 November 2024.

"Karena klien kami itu sudah membuat laporan terkait empat peristiwa, satu peristiwa 27 Oktober, kemudian peristiwa 13 November, kemudian peristiwa 14 November dan peristiwa 27 November 2024," tegasnya. 

SKINCARE REZA GLADYS - Reza Gladys saat ditemui di Polres Jakarta Selatan pukul 22.45 WIB, Rabu (5/4/2025). Terkuak kandungan bahaya skincare Reza Gladys
SKINCARE REZA GLADYS - Reza Gladys saat ditemui di Polres Jakarta Selatan pukul 22.45 WIB, Rabu (5/4/2025). Terkuak kandungan bahaya skincare Reza Gladys (Grid.ID/Hana Futari)
Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved