3 Polisi Gugur di Lampung

KSAD Tegaskan Oknum TNI Penembak Mati 3 Polisi di Lampung Akan Dipecat Jika Terbukti Bersalah

Ia menekankan bahwa tindakan yang menghilangkan nyawa seseorang, terutama dalam kasus ini yang melibatkan aparat keamanan, tidak bisa dibiarkan.

Editor: Odi Aria
Kolase Tribun Lampung
STATUS OKNUM TNI - Kolase foto 3 anggota polisi di Way Kanan, Lampung meninggal dunia saat gerebek lokasi judi sabung ayam, Senin (17/3/2025). KSAD tegaskan 2 oknum TNI ini akan dipecat jika terbukti bersalah. 

SRIPOKU.COM– Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa pelaku penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi di Lampung akan dipecat jika terbukti bersalah.

Hal ini disampaikan oleh Jenderal Maruli Simanjuntak di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2025.

Ia menekankan bahwa tindakan yang menghilangkan nyawa seseorang, terutama dalam kasus ini yang melibatkan aparat keamanan, tidak bisa dibiarkan begitu saja.

“Ya pastilah (dipecat) kalau sudah menghilangkan nyawa,” ujar Maruli Simanjuntak dengan tegas.

Maruli juga menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam proses hukum.

Meski demikian, jika terbukti bersalah, pihaknya tidak segan untuk memberikan tindakan tegas berupa pemecatan terhadap Kopka Basarsyah, oknum TNI yang diduga terlibat dalam penembakan tersebut.

“Kita bicara hukum, hukum itu ada prosedur dan segala macamnya, tapi kalau sudah sampai orang meninggal ya kemungkinan besar (dipecat),” tambahnya.

Kasus penembakan ini bermula dari penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.

Dalam operasi tersebut, tiga anggota polisi yang sedang bertugas, yaitu AKP Lusiyanto, Aipda Petrus Apriyanto, dan Briptu M. Ghalib Surya Ganta, gugur setelah ditembak oleh pelaku yang merupakan anggota TNI.

Selain itu, dalam upaya menghormati pengorbanan ketiga polisi tersebut, pemerintah memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada mereka.

AKP Lusiyanto, yang sebelumnya berpangkat Iptu, dinaikkan menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP), Aipda Petrus Apriyanto dinaikkan menjadi Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda), dan Briptu M. Ghalib Surya Ganta dinaikkan menjadi Brigadir Polisi Satu (Briptu).

Pihak kepolisian kini masih menyelidiki lebih lanjut dan menahan terduga pelaku, yang kini ditahan di Denpom Lampung.
 
 
 
 
 
 
 

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved