Berikut Rincian Tarif Tol Lampung-Palembang Setelah Ada Diskon 20 Persen sampai 8 April
Inilah rincian estimasi tarif tol Trans Sumatra rute Lampung – Palembang selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Editor:
adi kurniawan
Dokumen Hutama Karya
MULAI PADAT - Arus kendaraan yang hendak melewati Tol Palembang-Indralaya-Prabumulih, Kamis (6/3/2025) petang. Inilah rincian estimasi tarif tol Trans Sumatera rute Lampung–Palembang selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Dari Lampung (GT Bakauheni Selatan)-Palembang (GT Kramasan) dan sebaliknya:
- Kendaraan Golongan I semula Rp 495.000 menjadi Rp 444.000
- Kendaraan Golongan II dan III semula Rp 743.000 menjadi Rp 666.500
- Kendaraan Golongan IV dan V semula Rp 990.500 menjadi Rp 888.000
3. Arus balik 3-5 April 2025
Dari Lampung (GT Bakauheni Selatan)-Palembang (GT Kramasan):
- Kendaraan Golongan I semula Rp 495.000 menjadi Rp 444.000
- Kendaraan Golongan II dan III semula Rp 743.000 menjadi Rp 666.500
- Kendaraan Golongan IV dan V semula Rp 990.500 menjadi Rp 888.000
Dari Palembang (GT Kramasan)-Lampung (GT Bakauheni Selatan):
- Kendaraan Golongan I semula Rp 495.000 menjadi Rp 396.100
- Kendaraan Golongan II dan III semula Rp 743.000 menjadi Rp 594.600
- Kendaraan Golongan IV dan V semula Rp 990.500 menjadi Rp 792.200
4. Arus balik 8-10 April 2025
Dari Lampung (GT Bakauheni Selatan)-Palembang (GT Kramasan):
- Kendaraan Golongan I semula Rp 495.000 menjadi Rp 444.000
- Kendaraan Golongan II dan III semula Rp 743.000 menjadi Rp 666.500
- Kendaraan Golongan IV dan V semula Rp 990.500 menjadi Rp 888.000
Dari Palembang (GT Kramasan)-Lampung (GT Bakauheni Selatan):
- Kendaraan Golongan I semula Rp 495.000 menjadi Rp 396.100
- Kendaraan Golongan II dan III semula Rp 743.000 menjadi Rp 594.600
- Kendaraan Golongan IV dan V semula Rp 990.500 menjadi Rp 792.200
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih Sebut Larangan Wakil Menteri Rangkap Jabatan Itu Sejak 2020 |
![]() |
---|
Latihan Soal Materi Mengenal Perangkat Keras dan Otak Komputer Mapel Informatika Kelas 10 SMA |
![]() |
---|
TOK! Putusan Baru MK, Eks Narapidana Bisa Langsung Maju Pilkada, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Ini Respons Istana |
![]() |
---|
Alasan MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.