Lebaran 2025
Puluhan Warga Palembang Antusias Tukar Uang Baru, Berikut Tata Cara dan Maksimal Penukaran Uang
Program ini disambut dengan antusiasme tinggi oleh masyarakat setempat yang ingin menukar uang pecahan baru untuk kebutuhan Lebaran.
Penulis: Syahrul Hidayat | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Bank Indonesia (BI) menggelar program penukaran uang serentak di Kota Palembang.
Program yang diberi nama Serambi 2025 ini berlangsung di halaman Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, dimulai pada Senin (24/3/2025) dan akan berlangsung selama tiga hari.
Program ini disambut dengan antusiasme tinggi oleh masyarakat setempat yang ingin menukar uang pecahan baru untuk kebutuhan Lebaran.
Sejak pagi, puluhan warga Palembang yang telah mendaftar melalui aplikasi PINTAR BI memadati lokasi penukaran.
Masyarakat mengantre dengan sabar untuk mendapatkan uang pecahan baru seperti Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000, yang sangat dibutuhkan untuk pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada anak-anak pada saat Lebaran.
"Senang sekali bisa menukar uang baru untuk Lebaran. Anak-anak pasti senang dapat THR uang baru," ujar Abi Rahmad (34), seorang tenaga pendidik yang berhasil menukar hampir Rp2 juta.
Namun, meskipun banyak yang antusias, tidak sedikit warga yang mengalami kesulitan saat mendaftar melalui aplikasi PINTAR BI. Salah satunya adalah Surya Cemerlang, yang mengaku kesulitan mendaftar. "Agak rumit, untung dibantu adik saya," keluh Surya.
BI memang memberlakukan sistem pendaftaran daring melalui aplikasi PINTAR BI, yang mewajibkan setiap peserta untuk menunjukkan bukti pendaftaran digital, KTP, dan ponsel saat melakukan penukaran. Selain itu, penukaran uang tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.
Meskipun demikian, antusiasme warga tetap tinggi. Mereka rela mengantre di bawah tenda yang disediakan, menunggu nomor antrean dipanggil di mobil kas keliling yang disediakan oleh berbagai bank, termasuk Bank Sumsel Babel, Bank Maspion, BNI, BJB, dan BI. Sebanyak tujuh unit mobil kas keliling disiapkan untuk melayani penukaran uang bagi warga.
Setiap harinya, BI menyediakan kuota penukaran uang hingga Rp4,3 juta per orang dengan total kuota 1.000 orang. Program Serambi 2025 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang pecahan baru menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, serta memudahkan mereka dalam melakukan tradisi Lebaran yang khas.
Dengan adanya program ini, BI berharap dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, sehingga dapat memperlancar persiapan Lebaran bagi seluruh warga Palembang.
Lokasi Penukaran Uang Baru
Masyarakat yang akan menukar uang baru harus mendaftarkan menggunakan aplikasi lebih dulu karena tahun ini tidak lagi melayani penukaran tanpa menggunakan aplikasi.
Jadi meski sudah menunggu hingga jadwal tutup juga masyarakat yang tidak daftar pakai aplikasi tidak akan bisa menukar uang baru sebab mobil kas keliling hanya membawa uang penukaran sesuai dengan jumlah yang dipesan oleh masyarakat saat mendaftar.
Penukaran uang baru juga harus sesuai nama yang terdaftar yang mengambilnya tidak boleh diwakilkan dengan alasan apapun karena melampirkan bukti KTP asli.
Sehingga jika nama pemesan dan yang datang berbeda orangnya, maka tidak akan dilayani.
Penukaran uang rupiah dilakukan bekerjasama dengan perbankan hingga menyediakan kas keliling di sejumlah lokasi strategis seperti rumah ibadah, tempat aktivitas keagamaan, rest area tol, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, pasar, dan kantor bank umum.
Layanan penukaran uang Rupiah baik melalui kas keliling, penukaran terpadu, dan kantor bank umum, dilakukan melalui Aplikasi PINTAR terhitung mulai 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB dengan alamat https://pintar.bi.go.id.
Tahun ini, batas tukar uang baru Lebaran 2025 di kas keliling BI meningkat menjadi Rp 4,3 juta per orang, dari sebelumnya Rp 4 juta.
Penukaran uang baru hanya melayani bagi masyarakat yang sudah mendaftarkan diri lebih dulu melalui aplikasi Pintar kami, pintar.bi.go.id agar tertib.
Cara menukar uang baru Lebaran 2025 melalui Pintar BI yakni akses link https://pintar.bi.go.id kemudian pilih menu penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dan pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
Kemudian pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia dan registrasi dengan mengisi data berupa NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email, lalu mengisi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai ketentuan.
Kemudian pendaftar akan mendapatkan bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah.
Bukti pemesanan ini akan memuat informasi mengenai kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, dan jumlah uang yang akan ditukarkan.
Penukar wajib hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan yang tertera di bukti pemesanan dan sampaikan bukti pemesanan tersebut kepada petugas, dengan membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
Berikut jadwal layanan kas keliling untuk penukaran uang rupiah di wilayah Sumatra Selatan:
5 Maret 2025: Stasiun LRT (DJKA)
12 Maret 2025: Stasiun LRT Palembang Icon
6 dan 17 Maret 2025: Stasiun KAI Kertapati
13 Maret 2025: Pesantren Aulia Cendikia 7 dan 17 Maret 2025: Pelabuhan Boom Baru
10 dan 14 Maret 2025: Terminal Alang-Alang Lebar
11 dan 20 Maret 2025: Masjid Agung SMB II
19-20 Maret 2025 : Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II
24, 25, dan 26 Maret 2025: Halaman DPRD Provinsi Sumatra Selatan
| PT KAI Divre III Palembang Angkut 82.532 Penumpang Selama Masa Mudik Lebaran 2025 |
|
|---|
| Libur Lebaran Berakhir, Mal di Palembang Masih Diserbu Pengunjung |
|
|---|
| Arus Balik Lebaran, Tiket Bus dari Baturaja Tujuan Jawa Ludes Hingga 14 April 2025 |
|
|---|
| Wali Kota Palembang Imbau ASN Tidak Terlambat Masuk Kerja Usai Libur Lebaran, Sanksi SP3 Disiapkan |
|
|---|
| Arus Balik Lebaran, Lajur Tol KapalBetung Diubah untuk Urai Kepadatan di Jalintim Palembang-Betung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.