Lebaran 2025

Wali Kota Palembang Imbau ASN Tidak Terlambat Masuk Kerja Usai Libur Lebaran, Sanksi SP3 Disiapkan

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot)

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Kominfo Palembang
SIAPKAN SANKSI - Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk tidak terlambat masuk kerja pada hari pertama setelah cuti Lebaran, yaitu 8 April 2025. Foto diambil beberapa waktu lalu 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk tidak terlambat masuk kerja pada hari pertama setelah cuti Lebaran, yaitu 8 April 2025.

 Imbauan ini disampaikan mengingat masa cuti bersama Lebaran 2025 berakhir pada 7 April 2025.

"Libur dan cuti bersama sudah begitu panjang, saya kira sudah sangat cukup," kata Ratu Dewa, Senin (7/4/2025).

Ratu Dewa menegaskan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama kerja untuk memantau kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemkot Palembang.

"Pastinya, saya akan turun langsung mengecek ke tempat kerja mereka secara acak. Apabila ditemukan ASN yang tidak masuk tanpa keterangan, akan ada sanksi yang berlaku," tegasnya.

Pemkot Palembang telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Inspektorat Kota Palembang, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan bagian hukum untuk melakukan sidak.

"Tim khusus untuk sidak kembali dilakukan, kami akan cek kantor-kantor pemerintah Palembang," papar Ratu Dewa.

Sanksi tegas akan diberikan kepada pegawai yang terlambat masuk kerja tanpa alasan yang jelas.

"Kalau masih ada yang tidak hadir, kita minta tim menjatuhkan hukuman disiplin, untuk klarifikasi kepada yang bersangkutan," jelasnya. Jika tidak ada alasan yang dibenarkan, sanksi berat seperti Surat Peringatan (SP) 3 akan diberikan.

Ratu Dewa berharap seluruh ASN di Palembang dapat disiplin dan tidak memperpanjang masa libur tanpa izin.

"Kami mengharapkan ASN di Kota Palembang agar bisa disiplin dalam bekerja, jangan melakukan libur tanpa ingat waktu kerja," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved