Lebaran 2025

Libur Lebaran Usai, Bupati OKI Minta ASN Segera Layani Masyarakat dan Tidak Tambah Cuti

Libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah telah usai, dan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H. Muchendi Mahzareki

Penulis: Nando Davinchi | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Nando Davinchi
LIBUR LEBARAN - Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H. Muchendi Mahzareki, menegaskan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya tidak menambah masa cuti libur Lebaran, Senin (7/4/2025). 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah telah usai, dan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H. Muchendi Mahzareki, menegaskan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya tidak menambah masa cuti libur Lebaran.

Ia meminta para ASN untuk disiplin masuk kerja tepat waktu dan segera memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Saya melihat liburan Lebaran sudah cukup panjang, tidak ada tambahan libur lagi bagi ASN dan waktunya untuk gaspol layani masyarakat," kata Muchendi pada Senin (7/4/2025).

Muchendi juga meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab OKI untuk mengontrol kehadiran para ASN di lingkungan kerja masing-masing dengan melakukan absensi.

"Saya perintahkan para Kepala OPD untuk mengecek dan mengawasi kehadiran jajaran ASN di lingkungan kerjanya dan memastikan seluruh pelayanan masyarakat berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar layanan," tegasnya.

Menurutnya, mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri nomor 1017, 2, 2 tahun 2024 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, para ASN di lingkungan Pemkab OKI mulai libur pada 28 Maret dan harus kembali masuk kerja pada 8 April 2025.

"Maka dari itu, kami meminta agar besok seluruh ASN dapat masuk bekerja kembali seperti biasanya," ungkapnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, Antonius Leonardo, menegaskan bahwa pegawai di lingkungan Pemkab OKI tidak dibenarkan menambah libur tanpa alasan yang jelas atau kepentingan darurat.

"Mereka tidak boleh menambah cuti, karena sudah cukup lama cuti Lebaran mulai libur itu dari 28 Maret sampai 8 April besok," tuturnya.

Anton juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi teguran kepada ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja 8 April 2025.

"Kalau tidak masuk Selasa besok tanpa alasan yang jelas, maka akan ada sanksi mengacu dari peraturan pemerintah RI nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN," bebernya.

Terkait kebijakan work from anywhere (WFA) sesuai Surat Edaran (SE) MenpanRB nomor 3 tahun 2025, Pemkab OKI tidak memberlakukan kebijakan tersebut.

"Kita tetap mengacu pada SKB tiga menteri, tidak ada WFH di OKI," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved