Lebaran 2025
Libur Lebaran Usai, Bupati OKI Minta ASN Segera Layani Masyarakat dan Tidak Tambah Cuti
Libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah telah usai, dan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H. Muchendi Mahzareki
Penulis: Nando Davinchi | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah telah usai, dan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H. Muchendi Mahzareki, menegaskan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya tidak menambah masa cuti libur Lebaran.
Ia meminta para ASN untuk disiplin masuk kerja tepat waktu dan segera memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Saya melihat liburan Lebaran sudah cukup panjang, tidak ada tambahan libur lagi bagi ASN dan waktunya untuk gaspol layani masyarakat," kata Muchendi pada Senin (7/4/2025).
Muchendi juga meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab OKI untuk mengontrol kehadiran para ASN di lingkungan kerja masing-masing dengan melakukan absensi.
"Saya perintahkan para Kepala OPD untuk mengecek dan mengawasi kehadiran jajaran ASN di lingkungan kerjanya dan memastikan seluruh pelayanan masyarakat berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar layanan," tegasnya.
Menurutnya, mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri nomor 1017, 2, 2 tahun 2024 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, para ASN di lingkungan Pemkab OKI mulai libur pada 28 Maret dan harus kembali masuk kerja pada 8 April 2025.
"Maka dari itu, kami meminta agar besok seluruh ASN dapat masuk bekerja kembali seperti biasanya," ungkapnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, Antonius Leonardo, menegaskan bahwa pegawai di lingkungan Pemkab OKI tidak dibenarkan menambah libur tanpa alasan yang jelas atau kepentingan darurat.
"Mereka tidak boleh menambah cuti, karena sudah cukup lama cuti Lebaran mulai libur itu dari 28 Maret sampai 8 April besok," tuturnya.
Anton juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi teguran kepada ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja 8 April 2025.
"Kalau tidak masuk Selasa besok tanpa alasan yang jelas, maka akan ada sanksi mengacu dari peraturan pemerintah RI nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN," bebernya.
Terkait kebijakan work from anywhere (WFA) sesuai Surat Edaran (SE) MenpanRB nomor 3 tahun 2025, Pemkab OKI tidak memberlakukan kebijakan tersebut.
"Kita tetap mengacu pada SKB tiga menteri, tidak ada WFH di OKI," tutupnya.
PT KAI Divre III Palembang Angkut 82.532 Penumpang Selama Masa Mudik Lebaran 2025 |
![]() |
---|
Libur Lebaran Berakhir, Mal di Palembang Masih Diserbu Pengunjung |
![]() |
---|
Arus Balik Lebaran, Tiket Bus dari Baturaja Tujuan Jawa Ludes Hingga 14 April 2025 |
![]() |
---|
Wali Kota Palembang Imbau ASN Tidak Terlambat Masuk Kerja Usai Libur Lebaran, Sanksi SP3 Disiapkan |
![]() |
---|
Arus Balik Lebaran, Lajur Tol KapalBetung Diubah untuk Urai Kepadatan di Jalintim Palembang-Betung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.