Janda di Ogan Ilir Tewas Dibunuh
Pengakuan Berondong di Ogan Ilir Bunuh Pacar Jandanya yang Tengah Hamil, Cinta Bersemi di Ponpes
Tersangka pembunuhan wanita hamil di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terancam hukuman penjara 2 tahun.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Odi Aria
Ringkasan Berita:
- Tersangka pembunuhan wanita hamil di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terancam hukuman penjara 2 tahun
- Ini karena tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
- Usai mendengar keterangan polisi terkait ancaman hukuman tersebut, tersangka berinisial SD alias DN (18 tahun) mengaku menyesali perbuatannya
SRIPOKU.COM, INDRALAYA- Tersangka pembunuhan wanita hamil di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terancam hukuman penjara 20 tahun.
Ini karena tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Usai mendengar keterangan polisi terkait ancaman hukuman tersebut, tersangka berinisial SD alias DN (18 tahun) mengaku menyesali perbuatannya.
Ia mengungkapkan masa awal perkenalan dengan korban bernama Yusnani (29 tahun) itu.
Berawal saat SD menempuh pendidikan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.
Ia selalu menerima kebaikan dari korban yang bertugas sebagai juru masak di ponpes.
"Korban orangnya baik. Kalau masak, selalu kasih saya makanan dan saya, iya (jatuh cinta)," kata SD diwawancarai TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Sabtu (13/6/2026).
Selalu berjumpa hampir setiap hari, hubungan tersangka dan korban semakin intens, hingga akhirnya menjalin asmara.
Diakui tersangka, hubungan diam-diam itu dilakukan saat ia masih menjadi santri.
"Di ponpes tidak mungkin dibolehkan pacaran. Saya dan dia (korban) pacaran diam-diam," ungkap SD.
Korban diketahui merupakan seorang janda dengan satu anak.
Namun beberapa waktu lalu, korban kehilangan anak semata wayang yang dipanggil Sang Mahakuasa.
Kembali ke tersangka SD, ia tamat dari pendidikan menengah pertama ponpes pada 2024 lalu.
Meski tak lagi jadi santri, hubungan asmara dengan korban terus berlanjut.
Bahkan tersangka mengaku telah berkali-kali berhubungan layaknya suami-istri dengan korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Yusnani-2026.jpg)