Janda di Ogan Ilir Tewas Dibunuh

Pengakuan Berondong di Ogan Ilir Bunuh Pacar Jandanya yang Tengah Hamil, Cinta Bersemi di Ponpes

Tersangka pembunuhan wanita hamil di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terancam hukuman penjara 2 tahun.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Odi Aria
dokumentasi Polisi
DIPAPARKAN POLISI - Tersangka pembunuhan wanita hamil dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (12/6/2026) pagi. Sebelumnya tersangka sempat kabur ke Muara Enim. 

Ringkasan Berita:
  • Tersangka pembunuhan wanita hamil di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terancam hukuman penjara 2 tahun
  • Ini karena tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
  • Usai mendengar keterangan polisi terkait ancaman hukuman tersebut, tersangka berinisial SD alias DN (18 tahun) mengaku menyesali perbuatannya

SRIPOKU.COM, INDRALAYA- Tersangka pembunuhan wanita hamil di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terancam hukuman penjara 20 tahun.

Ini karena tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Usai mendengar keterangan polisi terkait ancaman hukuman tersebut, tersangka berinisial SD alias DN (18 tahun) mengaku menyesali perbuatannya.

Ia mengungkapkan masa awal perkenalan dengan korban bernama Yusnani (29 tahun) itu.

Berawal saat SD menempuh pendidikan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.

Ia selalu menerima kebaikan dari korban yang bertugas sebagai juru masak di ponpes.

"Korban orangnya baik. Kalau masak, selalu kasih saya makanan dan saya, iya (jatuh cinta)," kata SD diwawancarai TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Sabtu (13/6/2026).

Selalu berjumpa hampir setiap hari, hubungan tersangka dan korban semakin intens, hingga akhirnya menjalin asmara.

Diakui tersangka, hubungan diam-diam itu dilakukan saat ia masih menjadi santri.

"Di ponpes tidak mungkin dibolehkan pacaran. Saya dan dia (korban) pacaran diam-diam," ungkap SD.

Korban diketahui merupakan seorang janda dengan satu anak. 

Namun beberapa waktu lalu, korban kehilangan anak semata wayang yang dipanggil Sang Mahakuasa.

Kembali ke tersangka SD, ia tamat dari pendidikan menengah pertama ponpes pada 2024 lalu.

Meski tak lagi jadi santri, hubungan asmara dengan korban terus berlanjut.

Bahkan tersangka mengaku telah berkali-kali berhubungan layaknya suami-istri dengan korban.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved