Berita Kriminal Palembang
Ditresnarkoba Polda Sumsel Bongkar Praktik Home Industry Narkotika Sinte atau Ganja Sintetis
Polisi menangkap dua pelaku sindikat narkoba yang memproduksi narkotika jenis golongan A yakni Sintetis atau Sinte secara rumahan di Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polisi menangkap dua pelaku sindikat narkoba yang memproduksi narkotika jenis golongan A yakni Sintetis atau Sinte secara rumahan di Palembang.
Kedua pelaku masih terbilang muda, yakni Aji Hamzah (22) dan Febru Duta Akbar (20).
Anggota Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan keduanya bersama barang bukti di dua lokasi berbeda yakni di sebuah kontrakan Komplek Perumahan Kelapa Gading, Kilometer 9, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.
Tempat ini digunakan pelaku sebagai alamat tujuan pengantaran bahan baku yang dibeli secara online dan meraciknya.
Kemudian di lokasi kedua berada di Jalan HBR Motik Blok A24A, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang. Di sini petugas menemukan lebih banyak barang bukti yang disimpan.
Lokasi kedua dijadikan tempat penyimpanan barang-barang dan bahan baku yang dibeli.
Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan lokasi pertama merupakan tempat di mana kedua pelaku menerima bahan untuk membuat narkoba Sinte.
"Bahan bakunya dibeli secara online. Ditemukan 3 botol spray kaca hitam ukuran 5 mili yang berisikan cairan sinte, 1 Kg tembakau merk Indobacco, kemudian 2 botol spray kaca hitam ukuran 10 mili yang berisikan cairan sinte," kata Harissandi saat rilis di Polda Sumsel, Kamis (20/3/2025).
Di lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan 2 pelaku yakni Aji Hamzah (22) dan Febru Duta Akbar (20) yang memproduksi secara rumahan Sinte.
Kemudian saat pengembangan petugas menemukan beberapa barang bukti di lokasi kedua yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis Sinte tersebut. Total barang bukti yang diamankan yakni Sintetis sebanyak 873 ml yang mengandung 5 Flouro ADB.
"Ini baru pertama kali ungkap kasus Sintetis atau Sinte di Sumsel. Sindikat ini sudah berlangsung lebih dari 1 bulan di Palembang, " ujarnya.
Menurut keterangan dari para pelaku, keduanya mendapatkan bahan baku kimia tersebut dengan memesan secara online, dan kemudian mempelajari memproduksi Sinte dari penjual bahan baku tersebut.
Kegiatan tersebut mereka jalankan selama lebih dari satu bulan terakhir.
Awalnya tersangka Aji Hamzah dan Febru Duta membeli tembakau sinte sebanyak 10 gram seharga Rp 1 juta. Kemudian ia menjualnya kembali dengan membagi tembakau menjadi 0,57 gram dan dijual Rp 50 ribu satunya.
Kemudian seiring kegiatan tersebut berjalan, keduanya berhasil mengumpulkan keuntungan dan membeli bibit untuk membuat narkotika jenis sinte via Instagram seharga Rp 60 juta.
Akibat perbuatan kedua pelaku terancam disangkakan Pasal Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati/pidana seumur hidup.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Pencuri Dua Jeriken Minyak Solar dari Mobil Tangki di Jalan Ki Merogan Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Aniaya Mantan Istri , Mantan Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Dituntut 3 tahun Penjara |
![]() |
---|
Wanita di Macan Kumbang Palembang Ini Punya Uang Rp 8,5 Miliar, Tapi Raib Dipinjam Kenalannya |
![]() |
---|
Gigit Tangan Suaminya, Gusti Istri Bos Travel Umroh di Palembang Divonis 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
JPU Kejati Sumsel Tuntu Pengedar dan Pemakai Narkoba dengan 8 Tahun 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.