Berita Palembang
Nahkoda Speedboat yang Tewaskan WNA China Minta Keringanan Hukuman, Anak Sekolah Istri Tak Kerja
Nahkoda Speedboat yang menyebabkan tewasnya seorang WNA China dalam kecelakaan yang terjadi di perairan Teluk Tenggirik minta keinganan hukuman.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Nahkoda Speedboat Semoga Jaya yang menyebabkan tewasnya seorang WNA China dalam kecelakaan yang terjadi di perairan Teluk Tenggirik, Kabupaten Banyuasin memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Hal itu disampaikan terdakwa Romadon dan juga kuasa hukumnya, dalam lanjutan sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa, Rabu (19/3/2025).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH, Romadon meminta keringanan hukuman karena di dalam keluarga tidak ada yang mencari nafkah selain dirinya.
"Saya minta keringanannya yang mulia. Apa jadinya anak dan istri saya, anak masih sekolah dan istri tidak bekerja. Rumah pun kami mengontrak," ungkap Romadon sambil memohon.
Romadon juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. Pada saat kejadian ia mengaku sudah berusaha menyelamatkan korban yang tenggelam tetapi gagal.
Sebelumnya JPU menuntut Romadon dengan pidana penjara selama 3 tahun. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan seseorang meninggal dunia. Sebagaimana dalam dakwaan Subsider Pasal 359 KUHP.
"Oleh karena itu saya minta seringan-seringannya yang mulia," katanya.
Sementara kuasa hukum terdakwa Dwi Wijayanti SH dari PBH Peradi, ia memohon keringanan hukuman lantaran Romadon adalah orang terakhir yang turun dari speedboat dan sudah berusaha menyelamatkan korban.
"Kami mohon keringanan yang mulia, terdakwa adalah orang terakhir yang keluar dari speedboat, oleh karenanya minta keringanan hukum. Terdakwa juga sempat berusaha menyelamatkan korban," kata Dwi saat membacakan pledoi di depan Majelis Hakim, yang diketuai oleh Pitriadi SH MH.
Selain itu kuasa hukum juga memohon Majelis hakim untuk meringankan hukuman dengan mengakui perbuatan dan mengikuti proses persidangan.
"Terdakwa mengakui kesalahannya dan mengikuti jalannya proses persidangan," katanya.
Setelah mendengarkan, pledoi terdakwa, Ketua Majelis Hakim akan mempertimbangkan hukuman terdakwa pada sidang putusan pekan depan.
"Nanti akan dipertimbangkan pada putusan nanti," katanya.
Simak berita berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
GEBU Minang Revitalisasi dan Beri Modal ke Pemilik RM Putra Minang yang Terbakar di Palembang |
![]() |
---|
Pembayaran Parkir Bandara Nontunai Sebabkan Antrean Panjang, Pengelola Sebut Proses Migrasi |
![]() |
---|
Hanya Enam dari 49 Bis Kaleng Boleh Beroperasi Masuk Kampus Unsri, Terhambat Aturan Ini |
![]() |
---|
Masjid Agung Palembang Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Tanggal 4 September 2025 Malam |
![]() |
---|
Bus Kaleng Dilarang Masuk Kampus Unsri Indralaya, Begini Respon Komisi V DPRD Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.