Berita OKI

Pemuda 17 Tahun di OKI Ancam Warga dengan Senjata Api Rakitan, 2 Tembakan Meleset

Seorang pemuda berusia 17 tahun di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap polisi setelah mengancam warga

Penulis: Nando Davinchi | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM /Nando
RILIS - Pelaku Andi (17) ketika dimintai keterangan setelah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan di Desa Embacang, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Rabu (12/3/2025). Beruntung aksinya tersebut tak menimbulkan korban jiwa. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Seorang pemuda berusia 17 tahun di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap polisi setelah mengancam warga dengan senjata api rakitan (senpira) atau pistol.

Peristiwa percobaan pembunuhan disertai pengancaman ini dilakukan oleh Andi (17) terhadap Hedi Yanto (34) pada Jumat (28/2/2025) lalu.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, melalui Kanit Reskrim Polsek Mesuji Raya Ipda Okta Ferfiyan, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelaku berjalan kaki menuju rumah Dedek dan menantang warga yang lewat sambil membawa pisau badik dan senpira laras pendek.

"Saat di depan rumah korban, pelaku melakukan tembakan 2 kali ke arah korban yang berada di depan pintu rumahnya dengan jarak 10 meter. Namun beruntung tidak terkena tubuh korbannya," ungkap Ipda Okta pada Sabtu (12/3/2025).

Setelah melakukan pengancaman, pelaku melarikan diri ke rumah kakak perempuannya untuk bersembunyi.

Korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Tepat sekitar jam 22.00 WIB kami mendapat informasi keberadaan pelaku dan segera disusun rencana guna dilakukan pengejaran," ujar Ipda Okta.

Petugas kemudian mendatangi rumah saudara pelaku dan berhasil menangkapnya saat sedang tertidur.

Di lokasi penangkapan, petugas menemukan sebilah pisau badik, namun senpira tidak ditemukan. Petugas hanya menemukan 1 proyektil CAL 5.56.

Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres OKI untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres OKI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tukas Ipda Okta.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved