Kecelakaan Speedboat di Banyuasin

Nahkoda Speedboat Maut Dituntut 3 Tahun Penjara, Lalai Hingga Tewaskan WNA China

Romadon, nahkoda speedboat Semoga Jaya yang mengalami kecelakaan di perairan Teluk Tenggirik, Kabupaten Banyuasin, dituntut hukuman 3

Editor: Yandi Triansyah
handout
DIPERIKSA - Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel sedang meminta keterangan nahkoda Speedboat Semoga Jaya yang terlibat insiden kecelakaan di perairan Teluk Tenggirik Kabupaten Banyuasin, Jumat (15/11/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Romadon, nahkoda speedboat Semoga Jaya yang mengalami kecelakaan di perairan Teluk Tenggirik, Kabupaten Banyuasin, dituntut hukuman 3 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Romadon bersalah karena kelalaiannya yang menyebabkan seorang warga negara asing (WNA) asal China tewas.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu (5/3/2025).

JPU Hetty Veronica membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi SH MH.

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 359 KUHP.

JPU menilai terdakwa lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai nahkoda, yaitu tidak memberikan himbauan keselamatan kepada penumpang dan tidak menunjukkan lokasi jaket pelampung.

"Menyatakan terdakwa Romadon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kedua Pasal 359 KUHPidana dalam alternative dakwaan Kedua," bunyi amar tuntutan JPU.

JPU juga menetapkan barang bukti berupa satu unit speedboat Semoga Jaya 02, dua mesin 200 PK, dan dokumen permohonan kelaikan laut kapal.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Harun Yulianto SH MH, membenarkan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Romadon.

"Benar sudah sampai tuntutan. Hakim Ketuanya pak Pitriadi," kata Harun, Kamis (6/3/2025).

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Kronologi Kecelakaan:

Pada 13 November 2024, Romadon mengemudikan speedboat Semoga Jaya 02 dari Dermaga BKB Palembang menuju Dermaga PT OKI PULP PAPER di Sungai Baung.

Speedboat melaju dengan kecepatan tinggi (4000 RPM).
Saat berada di tikungan Sungai Baung, Desa Teluk Tenggirik, Banyuasin, Romadon tidak mengurangi kecepatan dan tidak memberikan isyarat bunyi atau lampu.

Speedboat menabrak Motor Sungai Tiga Berlian yang menggandeng Motor Sungai Doa Bersama.

Akibatnya, beberapa penumpang tercebur ke sungai, dan seorang WNA China bernama Wu Hou meninggal dunia.

 

 


 

 

 


 


 


 


 

 

 


Gemini dapat membuat kesalahan, jadi periksa kembali

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved