Mangkir Dua Kali Panggilan, Tersangka Korupsi Dispora OKI Akhirnya Ditahan

Tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di Dispora Kabupaten OKI tahun 2022 akhirnya penuhi panggilan Kejari OKI

Penulis: Nando Davinchi | Editor: adi kurniawan
Handout
Korupsi APBD Dispora OKI - Hari ini seorang tersangka Imam Tohari (IT) akhirnya penuhi panggilan datangi kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) dan segera mengenakan rompi orange bertuliskan tahanan pada Kamis (6/3/2025) sore. 

SRIPOKU.COM KAYUAGUNG -- Tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2022, Imam Tohari (IT), akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI pada Kamis (6/3/2025).

IT langsung mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi, menyatakan bahwa IT sempat mangkir dari dua panggilan sebelumnya.

IT, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Olahraga dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dispora OKI tahun 2022, diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1.130.251.916.

"Setelah pemanggilan kedua, tersangka IT memenuhi panggilan dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Hendri Hanafi.

Dijelaskan dia, tersangka IT menjabat sebagai Kepala Bidang Olahraga dan PPTK di Dispora OKI tahun 2022, turut nikmati uang korupsi belanja langsung dan tak langsung yang rugikan negara.

"Dia ditahan bersamaan dengan tiga tersangka lainnya yang telah lebih dahulu dititipkan di Lapas Kelas IIB Kayuagung," ungkapnya.

Dimana 4 tersangka yaitu selaku Kepala Bidang Olahraga dan PPTK kegiatan keolahragaan inisial IT, lalu Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda dan PPTK kegiatan Pemberdayaan inisial H.

Selain itu terdapat juga Bendahara Pengeluaran periode Januari - Juni tahun 2022 inisial M dan Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Juni - Desember 2022 inisial AS.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved