Besaran Pesangon yang Didapatkan Karyawan PT Sritex yang Di-PHK Karena Perusahaan Pailit

Pesangon merupakan kompensasi wajib yang harus diberikan kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
Tribunnews.com
MENANGIS - Tangis haru dan kesedihan karyawan Sritex tidak bisa terbendung saat Komisaris Utama sekaligus Presiden Direktur Sritex, HM Lukminto, Jumat (28/2/2025). Ia turun langsung menemui para karyawan yang selama ini menjadi bagian dari keluarga besar perusahaan. 

SRIPOKU.COM - Setelah beroperasi selama 58 tahun, terhitung sejak 1 Maret 2025 PT Sritex di Sukoharjo resmi berakhir. 

Acara perpisahan ribuan karyawan PT Sritex telah berlangsung dengan keluarga Lukminto pada Jumat (28/2/2025). 

Tak hanya pabrik Sritex di Sukoharjo, anak perusahaan Sritex Group juga terimbas kondisi pailit. 

Akibatnya, karyawan PT Sritex dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) per 26 Februari dan terakhir bekerja pada hari Jumat, 28 Februari 2025. 

Total lebih dari 10.000 orang karyawan Sritex Group terkena PHK yang terjadi pada Januari dan Februari 2025.

Lantas berapa pesangon yang akan didapatkan oleh karyawan ? 

Dikutip dari website klikpajak.id, Rabu (5/3/2025), berikut besaran pesangon yang didapatkan karyawan di PHK karena perusahaan dinyatakan pailit. 

Pesangon merupakan kompensasi wajib yang harus diberikan kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Hal ini berdasarkan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan. 

Adapun UU yang mengatur mengenai pesangon tertuang dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.

Berdasarkan PP 35/2021, pesangon diberikan dalam bentuk uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak. Besarnya tergantung pada masa kerja karyawan dan alasan PHK yang terjadi.

1. Komponen Pesangon:

Uang Pesangon (UP): Kompensasi pokok berdasarkan masa kerja karyawan.

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): 
Tambahan kompensasi untuk karyawan yang bekerja lebih dari tiga tahun.

Uang Penggantian Hak (UPH): Pemberian untuk hak-hak karyawan yang belum diterima, seperti cuti tahunan yang belum digunakan.

2. Perhitungan Uang Pesangon:

Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan gaji.

Masa kerja 2-4 tahun: 2 bulan gaji.

Masa kerja lebih dari 5 tahun: Bertambah 1 bulan gaji untuk setiap kelipatan 5 tahun.

3. Kondisi Khusus PHK:

PHK karena efisiensi atau perusahaan pailit, karyawan menerima uang pesangon penuh.

PHK karena pelanggaran berat, karyawan tidak berhak mendapatkan uang pesangon, hanya menerima penggantian hak.

4. Manfaat Tambahan JKP: Selain uang pesangon, karyawan yang di-PHK dapat menerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup tunjangan tunai dan pelatihan kerja.

Janji Bayar Hak Karyawan 

Kurator PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Nurma Sadikin, menjanjikan pembayaran hak-hak eks karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kondisi pailit yang dialami perusahaan tekstil tersebut. 

Nurma menegaskan bahwa pesangon para mantan pekerja Sritex juga akan dibayarkan. 

"Kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak dari pada buruh, yang mana di situ terdapat dari hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan hak lainnya," kata Nurma di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025). 

Ia menambahkan bahwa saat ini pembayaran hak-hak tersebut sedang berjalan.

"Saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan," ujar dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kurator PT Sritex Janji Bayar Hak dan Pesangon Karyawan yang Di-PHK

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved