Besaran Pesangon yang Didapatkan Karyawan PT Sritex yang Di-PHK Karena Perusahaan Pailit

Pesangon merupakan kompensasi wajib yang harus diberikan kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
Tribunnews.com
MENANGIS - Tangis haru dan kesedihan karyawan Sritex tidak bisa terbendung saat Komisaris Utama sekaligus Presiden Direktur Sritex, HM Lukminto, Jumat (28/2/2025). Ia turun langsung menemui para karyawan yang selama ini menjadi bagian dari keluarga besar perusahaan. 

SRIPOKU.COM - Setelah beroperasi selama 58 tahun, terhitung sejak 1 Maret 2025 PT Sritex di Sukoharjo resmi berakhir. 

Acara perpisahan ribuan karyawan PT Sritex telah berlangsung dengan keluarga Lukminto pada Jumat (28/2/2025). 

Tak hanya pabrik Sritex di Sukoharjo, anak perusahaan Sritex Group juga terimbas kondisi pailit. 

Akibatnya, karyawan PT Sritex dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) per 26 Februari dan terakhir bekerja pada hari Jumat, 28 Februari 2025. 

Total lebih dari 10.000 orang karyawan Sritex Group terkena PHK yang terjadi pada Januari dan Februari 2025.

Lantas berapa pesangon yang akan didapatkan oleh karyawan ? 

Dikutip dari website klikpajak.id, Rabu (5/3/2025), berikut besaran pesangon yang didapatkan karyawan di PHK karena perusahaan dinyatakan pailit. 

Pesangon merupakan kompensasi wajib yang harus diberikan kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Hal ini berdasarkan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan. 

Adapun UU yang mengatur mengenai pesangon tertuang dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.

Berdasarkan PP 35/2021, pesangon diberikan dalam bentuk uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak. Besarnya tergantung pada masa kerja karyawan dan alasan PHK yang terjadi.

1. Komponen Pesangon:

Uang Pesangon (UP): Kompensasi pokok berdasarkan masa kerja karyawan.

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): 
Tambahan kompensasi untuk karyawan yang bekerja lebih dari tiga tahun.

Uang Penggantian Hak (UPH): Pemberian untuk hak-hak karyawan yang belum diterima, seperti cuti tahunan yang belum digunakan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved