Penggerebekan Kampung Narkoba Palembang

6 Tersangka Ditangkap Saat Penggerebekan Kampung Narkoba di Kertapati Terancam 15 Tahun Penjara

Dari enam tersangka yang diamankan, lima di antaranya diduga sebagai pemakai dan pengedar narkoba, sementara 1 orang lainnya diduga merupakan bandar.

Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
PENGGEREBEKAN KAMPUNG NARKOBA- Tim gabungan Satres Narkoba Polrestabes Palembang dan Ditres Narkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di kawasan Jalan Aiptu A Wahab, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan SU I, Palembang, Rabu pagi (26/2/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Tim gabungan Satres Narkoba Polrestabes Palembang dan Ditres Narkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di kawasan Jalan Aiptu A Wahab, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan SU I, Palembang, Rabu pagi (26/2/2025).

Dari enam tersangka yang diamankan, lima di antaranya diduga sebagai pemakai dan pengedar narkoba, sementara satu orang lainnya diduga merupakan bandar narkoba jenis sabu.

Adapun identitas kelima tersangka pemakai dan pengedar adalah Apit (63), Mustika Jaya (52), Rodi (43), Raden Junai (53), dan Sugandi (32), sedangkan tersangka bandar narkoba diketahui bernama Fikri Sunandre (26).

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal Manalu, menyampaikan bahwa penggerbekan tersebut merupakan hasil dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

"Kami melakukan penggerbekan setelah mendapatkan informasi yang akurat dari masyarakat terkait aktivitas narkoba di lokasi tersebut," ujar Faisal.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua buah bong bekas alat hisap sabu, korek api gas, plastik klip bening sisa narkoba, serta tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,1 gram, satu ball plastik klip bening, dan satu timbangan digital.

Sementara itu, Wadir Res Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

"Kami akan terus menggali keterangan dari para pelaku untuk mengetahui sumber peredaran narkoba yang mereka jalankan," ujarnya.

Para tersangka kini telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba di wilayah Palembang.

"Kami akan terus berupaya untuk memberantas narkoba dan siap menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba," tegas Faisal.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved