Berita Palembang

BPJS Ketenagakerjaan Optimis Kinerja JHT dan JP Tetap Tumbuh di Tahun 2025

BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) optimis program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) akan tetap mengalami pertumbuhan positif

Penulis: Odi Aria | Editor: Odi Aria
Tribunnews.com
BPJS KETENAGAKERJAAN- BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) optimis program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) akan tetap mengalami pertumbuhan positif pada tahun 2025, meskipun dihadapkan dengan tantangan ketidakpastian ekonomi global. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) optimis program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) akan tetap mengalami pertumbuhan positif pada tahun 2025, meskipun dihadapkan dengan tantangan ketidakpastian ekonomi global.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa meskipun terdapat risiko geopolitik, penurunan suku bunga global, dan volatilitas pasar modal, pihaknya telah menyiapkan strategi mitigasi untuk menjaga kestabilan dan pertumbuhan investasi.

“Kami tetap optimis terhadap kinerja investasi JHT dan JP di 2025. Kami akan terus menerapkan prinsip Liability Driven Investing untuk memastikan kecukupan dana dalam memenuhi kewajiban jangka pendek dan panjang,” ungkap Oni pada Rabu (19/2).

Oni menambahkan bahwa pengelolaan dana investasi dilakukan dengan strategi Dynamic Asset Allocation. Dengan pendekatan ini, BPJS Ketenagakerjaan menyesuaikan proporsi aset, seperti saham, reksadana, surat utang, dan deposito, berdasarkan potensi return dan mempertimbangkan faktor likuiditas serta solvabilitas.

Hingga akhir Desember 2024, dana investasi program JHT yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan tercatat mencapai Rp 489,2 triliun, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 8,13 persen.

Sementara itu, dana investasi program JP mencapai Rp 189,2 triliun, yang mencatatkan pertumbuhan tahunan sebesar 19,1 % .

Sebagian besar dana kelolaan JHT dan JP pada tahun 2025 akan tetap ditempatkan dalam Surat Utang Negara (SUN), sesuai dengan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan minimal 50?na jaminan sosial dikelola dalam instrumen ini.

Penempatan dana dilakukan dengan memperhatikan likuiditas, solvabilitas, dan tingkat imbal hasil yang optimal.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Novri Annur mengimbau agar para pekerja formal dan informal memastikan diri terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

 “Pekerja formal bisa mengecek kepesertaan mereka melalui aplikasi JMO masing-masing, sementara pekerja informal kami ajak untuk segera mendaftar agar terlindungi dari berbagai risiko sosial dan ekonomi,” kata Novri.

Dengan pengelolaan investasi yang hati-hati dan transparan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan program JHT dan JP, serta memberikan perlindungan maksimal bagi peserta di tahun 2025.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved