Ketua RT di Muba Tewas Dibacok
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Tawuran Penyebab Ketua RT di Muba Tewas, Tak Terima Tawuran Dibubarkan
Pihak kepolisian akhirnya menetapkan salah satu tersangka yakni AR (17) yang melakukan pembacokan.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, SEKAYU- Setelah pihak kepolisian dari Polsek Babat Toman mengamankan sejumlah pelaku tawuran yang terjadi, Selasa (17/2/2025) malam.
Pihak kepolisian akhirnya menetapkan salah satu tersangka yakni AR (17) yang melakukan pembacokan.
Kasat reskrim Polres Muba AKP M Afhi Abrianto melalui Kanit PPA Iptu Joni Amaris mengatakan sampai saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pelaku.
Pihaknya telah menetapkan satu pelaku yakni AR yang melakukan pembacokan terhadap ketua RT sehingga korban meninggal dunia.
"Saat ini memang yang bisa ditetapkan menjadi tersangka baru satu. Karena kita masih mendalamin keterangan tersangka saat kejadian, kita lihat nanti perkembangannya,"ungkap Joni, Rabu (19/2/2025).
Adapun dari kronlogis kejadian pelaku AR bersama ke enam orang temannya akan merencanakan aksi tawuran dengan warga di sekitar Jl Lingkar Desa Dusun III Desa Ulak Paceh Jaya, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba.
"Korban yang merupakan ketua RT mengajak saksi lainnya untuk melerai para remaja, karena para pelaku membawa senjata tajam menolak ikut dan hanya korban yang maju untuk membubarkan pelaku tawuran,"ungkapnya.
Kemudian tanpa berpikir panjang, korban langsung mendatangi para pelaku yang akan melakukan tawuran dengan tujuan untuk melerai para pelaku tersebut.
Melihat Korban datang, pelaku langsung mengayunkan atau menebas korban menggunakan senjata tajam jenis samurai yang mengenai pipi sebelah kanan korban.
"Saat itu juga korban langsung tergeletak dan pelaku masih saja mengayunkan senjata tajam jenis samurai kearah korban beberapa kali hingga luka robek dikepala bagian belakang korban,"ungkapnya.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka robek bagian belakang kepala yang akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.
Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan sajam jenis Samurai, Satu buah jaket berwarna putih hitam, Satu unit sepeda motor merek Honda Vario, Satu set Baju dan Celana Korban.
"Pelaku AR kami jerat pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara. Sedangkan terduga pelaku lainnya masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,"jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.