Berita PALI

Tak Punya Pekerjaan Tetap, Ibu Rumah Tangga di PALI Jual Narkoba di Rumahnya

Paulina alias Mendung (47), seorang ibu rumah tangga di Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI

Dokumen polisi
JUAL NARKOBA -- Paulina alias mendung (47) warga Desa Tanah Abang Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI Sumatera Selatan ini, ditangkap Polisi lantaran jual narkoba di rumahnya, Jumat (14/2/2025). Ia beralasan menjual barang haram tersebut di rumah karena tidak memiliki pekerjaan tetap. 

SRIPOKU.COM, PALI - Paulina alias Mendung (47), seorang ibu rumah tangga di Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, menjadikan rumahnya sebagai tempat menjual narkoba.

Wanita paruh baya tersebut beralasan menjual sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

Namun, aksinya tersebut diketahui oleh petugas, sehingga Paulina ditangkap oleh Satresnarkoba Polres PALI dalam operasi penggerebekan di rumahnya pada Selasa (11/2/2025) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB.

Barang bukti berupa dua paket plastik klip sedang berisi sabu dengan berat 1,56 gram diamankan polisi dari hasil penggeledahan di rumah Paulina.

Selain itu, barang bukti lainnya yaitu sejumlah uang tunai sebesar Rp 1.450.000, alat hisap sabu, dan handphone juga diamankan.

Kasat Narkoba Polres PALI, AKP Aan Sriyanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka wanita pengedar narkoba ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersangka.

"Kami menerima laporan bahwa rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Berdasarkan informasi itu, kami membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan," kata Aan Sriyanto, Jumat (14/2/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, tim yang bertugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam botol warna pink bermerek "NIACINAMIDE".

Di hadapan petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka Paulina alias Mendung ini, diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga nekat menjadi pengedar narkoba di wilayah Desa Tanah Abang Jaya," ujar Aan.

Aan juga menambahkan, dalam kasus ini pihaknya telah mengambil langkah-langkah lanjutan, termasuk penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, gelar perkara awal, dan pengembangan jaringan tersangka.

"Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten PALI.

"Kami akan terus mengejar para pelaku lainnya, terutama pengedar dan bandar yang merusak generasi muda," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved