Berita Muara Enim

Korupsi Dana Desa, Tanah Kades Tanjung Medang Sodikin Disita Kejari Muara Enim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melalui Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan eksekusi

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Yandi Triansyah
Humas Kejari Muara Enim
EKSEKUSI : Tim Pidsus Kejari Muara Enim menyita aset tanah milik Sodikin, terdakwa kasus korupsi dana desa, di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel, Jumat (7/2/2025). 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melalui Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan eksekusi dengan menyita sebidang tanah milik terpidana Kepala Desa Sodikin. 

Eksekusi itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Eksekusi yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaraenim, Septian Anugrah Perkasa, S.H., didampingi oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim, dan disaksikan oleh Camat Kelekar Budi, Plh. Kepala Desa Tanjung Medang Zultan, serta perangkat desa setempat, berlangsung pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penyitaan ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Tipikor Palembang Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Plg yang telah berkekuatan hukum tetap. Selama proses penyitaan berlangsung, situasi tetap aman dan lancar.

Kepala Kejaksaan Negeri Muaraenim, Rudi Iskandar, melalui Kepala Seksi Intelejen, Anjasra Karya, mengatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan keuangan desa yang dilakukan oleh Sodikin selama menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Medang pada periode 2015 hingga 2022.

Penyitaan ini juga merupakan bentuk komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Eksekusi penyitaan ini merupakan bagian dari pemulihan aset negara dan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi. Kami akan terus mengawal proses hukum agar dapat berjalan dengan transparan dan profesional,” kata Anjas.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved